Fokus Penyerahan Aset – Radar Bandung – Hack.AC.ID

img-20250731-wa0007-5026916-8709267-jpg

Hack.AC.ID, BANDUNG – Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan saat ini tengah digodok Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Raperda ini nantinya alan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

“Perda PSU sudah ada sebelumnya dibentuk pada Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.

Dikatakannya, pembahasan Raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset. Saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan.

“Ini disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga berat lahan terbatas, mahal juga,” ungkapnya.

Perda ini, lanjutnya, tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya.

“Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan,” terangnya.

Aturan ini, ungkapnya, harus dibentuk karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada pemerintah.

“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.

Pengembang, kata Ulan, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian dinas terkait akan melihat penataan ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.

Lalu pengembang menyerahkan gambat atau siteplan sampai keluarlah izin bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

“Sebelum-sebelumnya diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahan PSUnya,” ungkapnya.

Tentunya, kata Ulan, ini juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, drainase, brondong, ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” ujarnya.

Dalam raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda.

“Nanti detailnya di perwal,” ucapnya.

Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mencatat aturan yang ada di Perda. (*)

Live Update

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *