RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ilustrasi: Gedung MK. Sementara foto atas, Ilustrasi: Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang. Foto-foto : Dery Ridwansah/JawaPos.com
Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Ridwan Mansyur menyebut pemohon keliru memahami unsur perbuatan dalam dua pasal tersebut.
Gugatan uji materi itu diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam.
Ketiganya didakwa melalukan tindak pidana korupsi. Mereka meminta MK menghapus Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 karena dianggap inkonstitusional.
Menurut Ridwan, dalil tersebut tidak terlepas dari pemahaman keliru mengenai unsur perbuatan atau actus reus dalam kedua pasal tersebut.
Mahkamah menegaskan, unsur perbuatan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dijelaskan secara tegas dalam Putusan MK nomor 114/PUU-XXII/2024.
Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
”Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara adalah akibat langsung dari perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berujung menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ucapnya.
Kaji Ulang
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan, norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dan pasal-pasal lain dalam UU Tipikor perlu dilakukan kajian.
Sebab, kerap kali kedua pasal menciptakan diskursus dan ketidakkonsistenan penegak hukum.
“Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum di atas, berkaitan norma sanksi pidana bukan kewenangan MK merumuskannya,” jelasnya.
Menurut dia, pembentuk UU harus mempertimbangkan secara cepat dan tidak mengurangi politik hukum korupsi sebagai ekstraordinary crime.
”Perbaikan melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern dengan meaning full participation,” terangnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Suhartoyo mengatakan amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
”Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.
Suara MK sejatinya tidak utuh. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan dissenting opinion. (idr/aph/Jawa Pos)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan