Istri Melahirkan, Suami Dapat Cuti 6 Bulan, Ini Syaratnya – Hack.AC.ID

ibu-dan-bayi-5555303-2033710-jpg

Hack.AC.ID- Sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/6) ramai dibicarakan terkait hak cuti Ibu melahirkan.

Dalam RUU KIA diketahui bahwa Ibu bekerja yang melahirkan berhak mendapatkan cuti selama enam bulan dan hak cuti tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Adapun aturan tentang hak cuti Ibu melahirkan selama enam bulan terdapat dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a. Sementara dikutip JawaPos.com dari RUU KIA, kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan hak cuti tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (4) UU KIA.

Namun, bila dilihat lebih rinci lagi dalam RUU KIA yang sekarang sudah sah menjadi UU ini, hak cuti melahirkan selama enam bulan memiliki syarat dan ketentuan, demikian juga dengan gaji/ upah yang diterima.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) huruf a, cuti melahirkan selama enam bulan memiliki ketentuan, yakni tiga bulan pertama dan tiga bulan berikutnya bila terjadi kondisi khusus.

“…setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” demikian bunyi pasal tersebut.

Jadi, cuti enam bulan untuk Ibu bekerja yang melahirkan adalah total cuti yang didapat bila terjadi kondisi khusus, bila tidak terjadi kondisi khusus, maka dapat dikatakan cuti yang diberikan hanya tiga bulan saja.

Kondisi khusus yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (5) UU KIA yakni Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/ atau komplikasi paskapersalinan/ keguguran. Kemudian, bila anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan Kesehatan, dan/ atau komplikasi juga termasuk dalam kondisi khusus.

Selanjutnya, terkait dengan gaji/ upah yang berhak diterima bagi Ibu yang cuti melahirkan diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU KIA yang berbunyi:

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.”

Hal ini berarti gaji bagi ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan tetap dibayar penuh/ full pada bulan pertama hingga bulan keempat, sementara untuk bulan kelima dan keenam hanya dibayarkan sebesar 75 persen saja (kalau memenuhi syarat untuk menjalani cuti enam bulan). Dengan demikian, dapat dikatakan kalua tidak semua berhak mendapatkan cuti enam bulan, hanya Ibu melahirkan yang memenuhi syarat sesuai UU KIA saja yang berhak menerimanya (seperti penjelasan di atas). Lalu, selama menjalani cuti, Ibu melahirkan pun berhak atas gaji/ upah, bahkan dibayarkan secara full.

Tidak hanya mengatur tentang cuti melahirkan saja, UU KIA pun mengatur hak cuti bagi Ibu bekerja yang mengalami keguguran untuk beristirahat, yakni selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Sebagai informasi, Diah Pitaloka selaku Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa pada awalnya RUU ini hanya mengatur secara umum tentang kesejahteraan ibu dan anak.

Namun, setelah dilakukan pembahasan intensif RUU ini menjadi lebih terperinci dan fokus pengaturannya pada fase seribu hari pertama kehidupan,sehingga lahirlah RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang kini telah sah menjadi UU.

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *