DPD RI, Perda Harus Adaptif agar Efektif Menjawab Perkembangan Kebijakan Nasional – Radar Bandung – Hack.AC.ID

img-20251120224-9529607-7136388-jpg

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Upaya memperkuat otonomi daerah kembali menjadi perhatian utama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, percepatan kemandirian daerah dapat dicapai melalui harmonisasi regulasi yang solid antara pemerintah pusat, DPD RI, dan pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik, dan Hukum, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menilai masih banyak aturan daerah yang belum selaras dengan kebijakan nasional, sehingga menghambat pelayanan publik, investasi, hingga arah pembangunan daerah.

GKR Hemas menyebut agenda harmonisasi bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan fondasi yang menentukan bagaimana daerah dapat menjalankan otonomi secara efektif.

“Kami tidak hadir untuk mengawasi atau mengambil alih kewenangan daerah, tetapi memastikan kebijakan pusat dan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri. Semuanya harus menuju satu tujuan, kepentingan masyarakat,” ujar GKR Hemas saat melakukan kunjungan kerja Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jl. Jakarta, Kota Bandung, Kamis (27/11/2025).

GKR Hemas menambahkan ketidaksinkronan sejumlah Perda, terutama di sektor pariwisata, tata ruang, hingga pengelolaan pemerintahan desa, menunjukkan perlunya pembaruan besar dalam penyusunan regulasi daerah. Sejumlah aturan bahkan dianggap tidak lagi relevan dengan standar nasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip inklusivitas.

Sejak dibentuk pada 2019, BULD telah mengeluarkan 13 Keputusan DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Banyak rekomendasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, mulai dari isu pajak dan retribusi daerah, pengelolaan sampah, hingga perbaikan tata ruang. Puncaknya, kegiatan diseminasi kebijakan tata ruang, Juli 2025 mencatat respons paling tinggi dari pemerintah daerah.

Anggota DPD RI, Agita Nurfianti Wargahadibrata menyampaikan, berdasarkan pemantauan BULD di 34 provinsi, hampir seluruh daerah menghadapi masalah serupa dalam penyusunan Perda.

Agita menyebut empat persoalan mendasar, disharmoni regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi antarinstansi yang lemah, serta rendahnya kualitas naskah akademik.

“Ini bukan persoalan administratif semata. Struktur, metodologi, hingga kesiapan SDM harus diperbaiki. Sebab Perda yang lemah akan menghasilkan implementasi yang juga lemah,” ujar Agita.

Agita mengungkapkan forum konsultasi seperti yang digelar di Bandung sangat penting untuk menggali hambatan perumusan Perda di Jawa Barat secara lebih detail.

Agita berharap diskusi ini menghadirkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti kementerian terkait agar daerah dapat memperoleh ruang kewenangan yang lebih tepat, adaptif, dan kontekstual.

Sementara itu, GKR Hemas kemudian menyoroti dua syarat utama agar daerah mampu menghasilkan regulasi yang kuat. Pertama, daerah harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengatur kebutuhan lokal tanpa harus selalu menunggu regulasi dari pusat. Kedua, fasilitasi dan proses harmonisasi harus diperkuat oleh pemerintah pusat, terutama melalui Kemendagri dan Kemenkumham, termasuk peningkatan kapasitas perancang produk hukum daerah.

GKR Hemas menekankan tanpa dukungan tersebut, konsep otonomi daerah yang sejatinya ingin memperkuat daya saing daerah justru akan semakin menjauh.

“Hambatan normatif, prosedural, hingga kelembagaan harus segera ditangani agar proses penyusunan Perda tidak menjadi sekadar pemenuhan formalitas hukum,” ujar GKR Hemas.

GKR Hemas menegaskan kembali sinergi adalah kunci bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Perda yang kuat, adaptif, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional diyakini mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi investasi dan pembangunan daerah.

“Desentralisasi asimetris harus terus kita dorong. Daerah harus diberi ruang untuk tumbuh sesuai karakteristiknya, dan tugas kami, mengawal regulasinya agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata GKR Hemas.(dsn)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *