Hack.AC.ID, SUBANG – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warem (warung remang remang) yang berada di kawasan Pantura Subang tepatanya di Kecamatan Patokbeusi Subang. Kini pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terungkap, setelah Tim dari Satreskirim Polres Subang melakukan Razia gabungan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB yang menyasar 7 warung RM di sepanjang jalan utama kawasan Patokbeusi. Dari operasi tersebut, ditemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC.
Dalam penggerebekan ini, petugas menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, yakni DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang.
“Ketiga tersangka ini, diduga telah mempekerjakan anak perempuan, dimana usia mereka masih di bawah umur, yakni berusia 16–17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang remang milik mereka, ” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Adapun korbannya adalah, inisial WA (17), asal Karawang bekerja di RM Flamboyan, inisial TOZ (17), asal Cianjur bekerja di RM Susan dan NS (16), asal Garut bekerja di RM Wulansari. Para korban diduga dipekerjakan tanpa perlindungan hukum, upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan.
“Modusnya, para korban direkrut dengan iming -iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) sebagai pemikat tamu diwarung karaoke di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka, ” ungkap Dony.
Ketiga tersangka dijerat, Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta, ” ungkap Dony.
Dony juga mengatakan, Polres Subang akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” pungkas AKBP Dony Eko. (anr/b)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan