RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Polres Cimahi meringkus dua pelaku penganiayaan dan pembacokan yang diduga geng motor di Kampung Andir, RT 04 / RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kedua pelaku yang diduga anggota geng motor berinisial JR dan SA melukai Gilang Iskandar (19) menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya, dan diringkus Satreskrim Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, usai mendapat laporan peristiwa tersebut Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku.
Baca Juga :Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Kukuhkan 52 Paskibraka Jabar 2024, Tak Ada Aturan Lepas Hijab
“Laporan ini berasal dari masyarakat yang langsung melalui Instagram Kapolres Cimahi melalui DM. Kemudian dari situ langsung kita lakukan respon cepat untuk melakukan pengungkapan,” katanya.
Ia menambahkan, warga setempat mengaku tidak berani melapor saat peristiwa tersebut terjadi lantaran status kedua pelaku yang merupakan anggota geng motor.
“Status pelaku sebagai anggota geng motor itu membuat warga termasuk korban tak berani melapor tindakan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 01:33 WIB,” katanya.
Baca Juga :Siswa SMAN 3 Cimahi Bebas Pilih Mapel Berdasar Minat Pribadi
“Jadi berselang hampir satu hari. Alhamdulillah tak berselang lama setelah mengumpulkan saksi-saksi dan keterangannya alhamdulilah pelaku bisa kita ungkap,” sambungnya.
Ia menyebut, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka kekerasan yang dilakukan terhadap korban dipicu lantaran rumah salah seorang pelaku dilempar botol oleh korban.
“Setelah itu pelaku mengajak seorang temannya untuk balas dendam terhadap korban sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam,” paparnya.
Baca Juga:Rebranding AntriQue ke WaitHub, Transformasi Pengalaman Menunggu Jadi Lebih Nyaman
“Jadi hal sepele tapi keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan,” sambungnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku, lanjut Tri, korban hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakitsakit lantaran luka parah di sekujur tubuhnya.
“Sampai saat ini masih penyembuhan masih di rawat. Karena luka-luka nya sangat luar biasa (parah). Kalau kita melihat luka di sekujur tubuhnya kemudian ada tangan putus akibat pembacokan. Jadi sampai saat ini korban masih dalan proses penyembuhan,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Atau pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (KRO)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan