RADARBANDUNG.ID, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 16 kasus selama periode April hingga Juni 2025.
Dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang ini, ada 18 tersangka yang terdiri dari 16 pria dan dua wanita yang diamankan pihak kepolisian.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto menyampaikan, pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Subang,” ujar Kompol Endar, Kamis (12/6/2025).
Rincian kasusunya, yakni Narkotika jenis sabu 7 kasus, Sediaan farmasi 3 kasus, Psikotropika 2 kasus, Tembakau sintetis 3 kasus dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika 1 kasus.
“Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu 148,42 gram, obat sediaan farmasi 13.510 butir, Psikotropika 209 butir dan tembakau sintetis: 88,49 gram,” jelas Kompol Endar.
Adapun, lanjut Endar, barang bukti lainnya yakni 6 timbangan digital, 16 unit handphone, motor, tas, dompet, plastik klip, hingga peralatan rumah tangga seperti botol, gelas ukur, dan bahkan mobil mainan.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus, seperti transaksi langsung (tatap muka), sistem peta (penyimpanan barang di lokasi yang telah disepakati), serta metode pembayaran Cash On Delivery (COD).
Adapun sebaran lokasi penangkapan, tersebar di beberapa wilayah, di wilayah kecamatan Subang ada 9 kasus, Kalijati ada 3 kasus, Dawuan dan Binong masing -masing 2 kasus, Blanakan, Pusakajaya, Pamanukan dan kecantab Pabuaran masing-masing 1 kasus.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai jenis pelanggaran, antara lain Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun hingga seumur hidup penjara, serta denda hingga Rp10 miliar,” ungkap Kompol Endar.
Ditambahkan AKP Udiyanto, pihaknya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama demi masa depan generasi bangsa,” ujarnya. (anr)
Live Update
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan