RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Sebanyak 11 kasus narkotika diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama bulan Mei. Dari 11 kasus ini, ada 12 tersangka yang diamankan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menyebut 11 kasus ini diungkap selama Mei 2024. Terdiri dari kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan ini dengan pengembangan dari wilayah Subang, yakni di wilayah kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” ungkap AKBP Ariek di Mapolres Subang, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga : 90 Persen Skuad Persib Bandung Dipertahankan
Menurut Ariek, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan turut mengamankan para tersangkanya.
Secara rinci dari 11 kasus ini, 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus peredaran psikotropika dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,
“Tersangkanya, kasus sabu ada delapan orang, yakni inisial SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Kasus tembakau sintetis inisial HP. RA, kasus psikotropika inisal EP, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar inisial DN, ” jelasnya.
Baca Juga : Pemprov Jabar Resmikan Creative School Project 2024
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun an paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.
Tersangka kasus psikotropika disangkakan, pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.
Tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi, pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Anr)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan