Hack.AC.ID, BANDUNG – Perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami percepatan yang signifikan setelah lahirnya UU Desa. Keadaan ini tercermin antara lain dalam perkembangan status desa, dimana jumlah desa yang sangat tertinggal dan tertinggal semakin berkurang.
Sementara itu, jumlah desa berkembang, maju dan mandiri terus bertambah, juga menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi, pada periode 2015-2022 jumlah desa tertinggal secara nyata berkurang sebanyak 9.015 desa dari 13.453 desa menjadi 4.438 desa.
Desa tertinggal berkurang sebanyak 24.354 desa dari 33.592 menjadi 9.238 desa. Kemudian desa berkembang bertambah 11.011 desa dari 22.882 menjadi 33.893, desa maju bertambah 16.641 desa dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Selanjutnya, 6.239 desa menjadi desa mandiri dari sebelumnya 174 desa.
Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Premium Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemukiman Kembali Syahrul Lamado mengatakan, perkembangan status ini melebihi target yang ditetapkan dalam RPJMN.
Rencana tersebut bertujuan untuk mengembangkan 10.000 desa tertinggal dan mendorong 5.000 desa berkembang untuk mandiri.
Baca Juga: Dimulainya Wisata Konservasi Sungai Desa Tanggulun Diapresiasi Bupati
“Perkembangan situasi lebih cepat, yang menunjukkan minat atau kerja sama masyarakat, dan komitmen pemangku kepentingan sangat luar biasa. Termasuk yang telah dilakukan BRI dalam 4 tahun terakhir melalui Brillian Village,” ujarnya saat kick-off meeting New Brillian Village 2023, secara daring, Rabu (10/05/2023).
Syahrul mengatakan, pergeseran paradigma pembangunan desa pasca diundangkannya UU Desa berdampak pada pesatnya pembangunan desa. Dalam paradigma lama, desa diposisikan sebagai obyek pembangunan.
Baca juga: Bolu Susu Lembang Gandeng Artis Lokal untuk Exist Work dan Dukung #JabarJuara dalam Kompetisi Desain Kemasan Khusus
Padahal dalam paradigma saat ini, desa merupakan entitas pembangunan yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.
“Paradigma saat ini ditandai dengan dua hal, pertama, pemberian kekuasaan menurut prinsip rekognisi dan subsidiaritas, dimana adanya rekognisi dan respek terhadap keberadaan desa. Serta menggunakan otoritas lingkup lokal. Kedua, posisi desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Syahrul mengatakan, pasca diundangkannya UU Desa, struktur politik desa berubah. Kebijakan kedaulatan desa, yaitu aparatur desa dan warga desa berdaulat dalam membentuk dan menentukan masa depan mereka karena adanya kewenangan hak asal usul (pengakuan) dan pemerintahan lokal berskala desa (subsidiaritas).
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan