Polres Cimahi Ringkus Anggota Geng Motor Pengedar Tembakau Sintetis – Radar Bandung – Hack.AC.ID

1001156091-scaled-9058304-4043600-jpg

Hack.AC.ID- Sat Res Narkoba Polres Cimahi meringkus salah seorang anggota geng motor pengedar narkotika jenis tembakau sistetis pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Dari tangan tersangka berinisial GAS (21) polisi berhasil menyita tembakau sintetis sebanyak 37 paket dengan bungkus berbeda dengan berat keseluruhan 35,2 gram.

Polisi berhasil meringkus tersangka di Jalan Tubagus Ismail 2, Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong, Kota Bandung dengan berbagai barang bukti termasuk atribut dan kartu keanggotaan geng motor.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Pelaku menjual narkotika jenis tembakau sintetis baik secara online maupun transfer menggunakan cara sistem tempel atapun secara langsung (COD),” katanya di Mapolres Cimahi, Selasa (8/7/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mendapatkan narkotika jenis sinte tersebut dengan cara membeli secara online menggunakan sistem tempel dari akun Instagram bernama @9nagamasss.utm.

“Pelaku berencana menjual kembali narkotika jenis Sinte tersebut dengan mendapatkan keuntungan paling kecil sejumlah Rp.300.000 dan paling besar sejumlah Rp.500.000,” tambahnya.

Masih kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku aktivitas penjualan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut telah dijalaninya selama kurang lebih tiga bulan.

“Selain itu ditemukan fakta bahwa pelaku sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan dengan target peredaran wilayah Kota Bandung dan Cimahi,” katanya.

Terkait keterlibatan pelaku dalam aktivitas geng motor, kata Niko, hal tersebut diperkuat oleh barang bukti yang berhasil ditemukan di rumah GAS.

“Tersangka aktif sebagai anggota geng motor di wilayah Kota Bandung, yang diperkuat dengan jaket, kartu keanggotaan, dan atribut geng lainnya,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Saya imbau masyarakat senantiasa menjauhi praktik penyalahgunaan narkoba dan mencegah anak-anak muda masuk geng motor meresahkan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 5 tahun. (KRO)

Live Update

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *