Lembaga Komnas Ham : Pengertian, Tujuan, Wewenang, Sejarah,

tujuan-komnas-ham-7131319-9616460-jpg

Pengertian Komnas HAM

Pengertian Komnas HAM adalah lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan lembaga negara lainnya. Komnas HAM juga merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi HAM terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan. Pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang, baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai, yang secara melawan hukum mengurangi, membatasi, menghalangi, atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

tujuan-komnas-ham-8478678


Tujuan Komnas HAM

Ada 2 tujuan Komnas HAM sebagai berikut:

1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2) Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia untuk mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya atau kemampuannya untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuan Komnas HAM dibentuk oleh pemerintah semata-mata untuk melindungi warganya dan memperoleh hak-haknya sebagai manusia seutuhnya.


Tugas dan Wewenang Komnas HAM

Dalam menjalankan fungsinya, Komnas HAM juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:


a) Fungsi pengkajian dan penelitian

Untuk menjalankan fungsi tersebut, Komnas HAM juga memiliki tugas dan wewenang. Tugas dan wewenang Komnas HAM adalah sebagai berikut.

  • Dengan melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen internasional, hak asasi manusia juga bertujuan untuk memberikan usulan kemungkinan aksesi atau ratifikasi
  • Melakukan kajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang memberikan rekomendasi pembentukan dan perubahan serta pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
  • Publikasikan hasil kajian dan penelitian.
  • Studi literatur dan studi lapangan serta studi banding di negara lain tentang hak asasi manusia.
  • membahas berbagai isu yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan serta pemajuan hak asasi manusia.
  • Kerjasama kajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga dan pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang HAM.

b) Fungsi konseling

Dalam menjalankan fungsi sosialisasinya, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang:

  • Mensosialisasikan wawasan yang luas tentang hak asasi manusia kepada masyarakat di Indonesia.
  • Melakukan upaya penyadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal dan berbagai kalangan lainnya.
  • Melaksanakan kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik di tingkat nasional, regional maupun internasional di bidang hak asasi manusia.

c) Fungsi pengawasan

Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan observasi terhadap pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil observasi tersebut.
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat yang menurut sifat atau luasnya patut diduga melanggar hak asasi manusia.
  • Pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan saksinya, atau saksi pelapor diminta untuk menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.
  • Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan lokasi lain yang dianggap perlu atau lokasi yang mencurigakan.
  • Mengeluarkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk memberikan keterangan tertulis atau menyerahkan surat-surat yang dipersyaratkan sesuai aslinya dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  • Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, kavling, bangunan dan tempat lain yang ditempati atau dimiliki oleh pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  • Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, dan dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam urusan publik, serta tata cara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian Komnas HAM, hakim harus memberitahukan kepada para pihak.

d) Fungsi mediasi

Tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi adalah sebagai berikut.

  • Berdamailah di kedua sisi.
  • Melakukan penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan expert judgment.
  • Memberikan nasihat kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah yang akan ditindaklanjuti untuk penyelesaiannya.
  • Melaksanakan penyampaian rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Sejarah Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) didirikan pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM.

Dalam perkembangannya, sejarah bangsa Indonesia terus mencatat berbagai bentuk penderitaan, kesengsaraan, dan ketimpangan sosial yang antara lain disebabkan oleh pewarisan konsepsi tradisional hubungan feodalistik dan patriarki antara pemerintah dan rakyat, kontradiksi perkembangan sistem dan aparat penegak hukum dengan norma-norma yang ditetapkan oleh para pendirinya, negara dalam UUD 1945, instrumen HAM belum tersosialisasi secara luas dan menyeluruh, dan masyarakat sipil belum kuat.

Singkatnya, masih terdapat kondisi yang kurang kondusif untuk melindungi dan memajukan hak asasi manusia. Akibatnya, muncul berbagai perilaku tidak adil dan diskriminatif.

Menanggapi berbagai pelanggaran hak asasi manusia tersebut, untuk menghindari semakin banyaknya korban pelanggaran hak asasi manusia dan untuk menciptakan kondisi yang kondusif, Majelis Volksraadgewende mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Ketetapan tersebut antara lain mengatur agar lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah memerintahkan untuk menghormati, memelihara, dan menyebarluaskan pemahaman tentang hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur bahwa penyelenggaraan penyuluhan, kajian, pemantauan, penelitian dan mediasi HAM dilakukan oleh Komnas HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
Sesuai amanat ketetapan MPR, lahirlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 23 September 1999. Selain mengatur hak asasi manusia, undang-undang ini juga mengatur pembentukan Komnas HAM.


Dasar hukum Komnas HAM

Alat referensi

Dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional.
Instrumen nasional:

  1. UUD 1945;
  2. Ketik No.MPR XVII/MPR/1998;
  3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. Hukum dan peraturan nasional lainnya yang relevan;
  6. Keputusan Presiden no. 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM;
  7. Keputusan Presiden no. 181 Tahun 1998 tentang Komnas Perempuan;
  8. UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Instrumen Internasional:

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948;
  3. Instrumen internasional lain tentang hak asasi manusia telah diratifikasi dan diterima oleh Indonesia.

Contoh kasus yang ditangani oleh Komnas HAM

1. Kasus penuntutan purnawirawan TNI ditangani oleh Komnas HAM

Jakarta – Kasus penuntutan terhadap pensiunan perwira TNI Angkatan Darat, Suwarno (60) oleh personel TNI Angkatan Udara kini ditangani Komnas HAM. Menurut kuasa hukum keluarga, Safriadi SH, tindakan kekerasan itu dilakukan personel TNI AU terhadap
keluarga Suwarno tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus diketahui dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.


2. Komnas HAM dan Polda NTT sedang mengusut 30 kasus

KBR68H, NTT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polda NTT mengusut hampir 30 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di daerah tersebut. Natalius Pigai, anggota Komnas HAM, mengatakan sebagian besar kasus sudah ditangani polisi dan sisanya sedang ditangani.


3. Rekomendasi lengkap Komnas HAM untuk kasus Cebongan

Jakarta – Komnas HAM memberikan rekomendasi terkait pengusutan eksekusi 4 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cirebon. Komnas mengatakan sejumlah pihak harus bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM tersebut


Bagaimana cara mengadu ke Komnas HAM

Berdasarkan ketentuan Tata Cara Penanganan Pengaduan yang diterapkan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan secara tertulis yang memuat dan disertai dengan:

  • Nama lengkap pelapor;
  • Alamat rumah;
  • Alamat surat jika berbeda dengan alamat rumah;
  • Nomor telepon kantor atau rumah;
  • Nomor faksimili, jika ada;
  • Rincian pengaduan yaitu apa yang terjadi, dimana, kapan, siapa yang terlibat, nama saksi;
  • Fotokopi berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan kejadian yang diadukan;
  • Fotokopi identitas diri pelapor yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
  • Bukti lain yang mendukung pengaduan;
  • Jika ada, lembaga lain yang pernah mengajukan pengaduan serupa; Apakah ada upaya hukum yang diambil;

Dalam hal pengaduan diajukan oleh pihak lain, pengaduan harus disertai dengan persetujuan pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);

Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama lengkap pengadu atau kuasanya.

Setelah informasi dan materi lengkap, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Kirim langsung ke Komnas HAM;
  • Dikirim melalui pos atau jasa kurir; atau
  • Dikirim melalui faksimili ke nomor: 021-3925227;
  • Dikirim melalui email ke komplain@komnasham.go.id

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM memiliki hak sebagai berikut:
Lakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat

Pengadu yang langsung menyampaikan berkas pengaduan dan kasusnya belum pernah dilaporkan ke Komnas HAM berhak mendapatkan kuitansi, nomor agenda dan Surat Bukti Pelaporan.
Pelapor berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon maupun secara langsung

Mendapatkan jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan alat bukti lainnya serta pihak-pihak yang terkait dengan materi pengaduan
Menerima layanan penerima pengaduan tanpa diminta biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, baik berupa barang dan/atau jasa

jadi artikel keluar worlddikbud.co.id tentang Komnas HAM: Pengertian, Tujuan, Kewenangan, Sejarah, Dasar Hukum, Contoh Kasus, Cara Pengaduan, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *