
Definisi Komisaris Independen
Komisaris Independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan direksi, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lain yang mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau semata-mata berdasarkan memengaruhi. untuk kepentingan perusahaan.
Dipahami bahwa dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas semua komisaris harus bertindak secara independen dan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen, semata-mata untuk kepentingan perseroan, terlepas dari pengaruh berbagai pihak yang mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan. kepentingan pihak lain. Jadi tanpa membantah, pengertian Komisaris Independen dalam UU Perseroan Terbatas sama dengan anggota Dewan Komisaris.
Pertimbangan independen adalah cara pandang atau penyelesaian masalah dengan mengesampingkan kepentingan pribadi dan menghindari konflik kepentingan.
Profesionalisme adalah penguasaan suatu tugas atau pekerjaan berdasarkan keahlian dan keterampilan yang telah terbukti serta didukung oleh komitmen dan etika profesi.
Pemangku kepentingan adalah semua pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan perusahaan, antara lain pemegang saham, karyawan, pemerintah, pelanggan, pemasok, kreditur, dan masyarakat.
Tanggung Jawab Komisaris Independen
Komisaris Independen memiliki tanggung jawab utama untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Tata Kelola Perusahaan yang Baik) dalam perusahaan dengan memberdayakan Dewan Komisaris agar dapat menjalankan tugas pengawasan dan memberikan nasihat secara efektif kepada Dewan serta memberikan nilai lebih bagi perusahaan.
Dalam upaya menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, Komisaris Independen harus secara proaktif meminta Dewan Komisaris untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk memantau jadwal, anggaran, dan efektivitas strategi.
- Pastikan perusahaan mempekerjakan manajer dan eksekutif profesional.
- Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem kontrol dan sistem audit yang berjalan dengan baik.
- Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta nilai-nilai yang ditetapkan oleh perusahaan dalam menjalankan operasinya.
- Pastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasi dan dikelola dengan baik.
- Pastikan prinsip dan praktikTata Kelola Perusahaan yang Baik dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.
- Tugas Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam butir 2.f di atas meliputi:
- Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
- Perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas danpihak yang berkepentingan lain.
- Pengungkapan transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.
- Kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Menjamin tanggung jawab organ perusahaan.
Kewenangan Komisaris Independen
- Komisaris independen adalah ketua komite audit dan komite nominasi.
- Komisaris independen berdasarkan pertimbangan rasional dan kehati-hatian berhak mengeluarkan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lainnya yang wajib dicatat dalam risalah rapat dewan komisaris dan wajib mencantumkan pendapat berbeda yang bersifat material dalam laporan tahunan.
Ketentuan dan tata cara pengangkatan komisaris independen
Dalam pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), perseroan terbatas dapat memiliki atau tidak memiliki Dewan Komisaris. Jadi bersifat opsional, sehingga wajar jika ada anggapan bahwa jabatan Komisaris dalam Perseroan Terbatas hanya sebagai pelengkap karena sifatnya fakultatif, artinya bisa ada bisa juga tidak ada. Hampir semua Perseroan Terbatas yang didirikan memiliki komisaris. Sementara itu, dalam UUPT yang lama, UU No. 1 Tahun 1995 secara implisit menyebutkan komisaris sebagai salah satu organ dalam perseroan terbatas.
Perkataan komisaris mengandung makna sekaligus organ dan individu. Sebagai badan, komisaris biasanya disebut Dewan Komisaris, sedangkan sebagai individu disebut anggota komisaris serta badan lain yang melakukan tugas pengawasan khusus di bidang tertentu.
Dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar atau oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat ditentukan adanya Komisaris atau Dewan Komisaris yang tugasnya ditentukan sebagai berikut dalam akta pendirian atau Anggaran Dasar.
- Mengawasi pengurusan dan administrasi perusahaan yang dilakukan oleh Direksi
- Periksa buku, dokumen, dan aset perusahaan, masuki gedung, kantor, dan berikan semua informasi yang diperlukan terkait perusahaan
- Memberhentikan sementara anggota direksi beserta alasan pemberhentiannya dan harus memberitahukannya kepada Rapat Umum Pemegang Saham dalam waktu satu bulan.
- Mengelola perusahaan untuk sementara waktu apabila karena suatu hal perusahaan tidak mempunyai Direksi sama sekali, dengan kewajiban dalam waktu satu bulan sejak kejadian segera diadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direktur baru.
Dalam undang-undang no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas Pasal 108 Dewan komisaris melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan pengurusan umum baik perseroan maupun usaha perseroan serta memberikan nasihat kepada direksi.
Peran Dewan Komisaris Dalam Suatu Perusahaan
Dewan Komisaris memiliki peran yang sangat penting dalam perusahaan, terutama dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Menurut Egon Zehnder, Dewan Komisaris – merupakan inti Tata Kelola Perusahaan – bertugas memastikan implementasi strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam pengelolaan perusahaan, dan menuntut akuntabilitas.
Pada hakekatnya Dewan Komisaris merupakan mekanisme pengawasan dan mekanisme untuk memberikan pengarahan dan arahan kepada pengurus perusahaan. Karena manajemen bertanggung jawab untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan – sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi manajemen – Dewan Komisaris merupakan pusat ketahanan dan kesuksesan perusahaan. (Egon Zehnder International, 2000 hal.12-13) Selanjutnya tugas pokok Dewan Komisaris antara lain:
- Penilaian dan arahan strategi perusahaan, garis besar rencana kerja, kebijakan pengendalian risiko, anggaran tahunan dan rencana bisnis, menetapkan target kerja, mengawasi pelaksanaan dan kinerja perusahaan, dan memantau penggunaan modal perusahaan, investasi dan penjualan aset
- Evaluasi terhadap sistem penetapan gaji pejabat pada posisi kunci dan gaji anggota Direksi, serta menjamin proses nominasi anggota Direksi yang transparan dan adil;
- Memantau dan menyelesaikan masalah benturan kepentingan di tingkat manajemen, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk penyalahgunaan aset perusahaan dan manipulasi transaksi perusahaan;
- Memantau pelaksanaan Manajemen, dan melakukan perubahan jika diperlukan;
- Memantau proses keterbukaan dan efektivitas komunikasi dalam perusahaan (OECD Principles of Corporate Governance)
Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang Komisaris Independen: Pengertian, Tanggung Jawab, Wewenang, Ketentuan, Prosedur dan Peranannya, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa