RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial YTR memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka Taufik Hidayat dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, untuk diteliti sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan.
Pelimpahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penyidik menyerahkan tiga bundel berkas perkara yang selanjutnya akan diperiksa oleh jaksa peneliti.
“Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas ini dikirim dalam tiga jilid,” ujar Nur Sricahyawijaya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Baca juga:
Tedy Rusmawan Ajak Gen Z Jabar Manfaatkan Peluang Emas Program Magang Nasional Kemnaker
Menurutnya, tersangka disangka melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka berat pada bagian kepala dan wajah. Korban juga dilaporkan kehilangan penglihatan pada kedua matanya akibat kekerasan yang diduga dilakukan tersangka. Penyidik juga mengungkap dugaan penyekapan terhadap korban terjadi di sejumlah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bandung.
Cahya menjelaskan setelah menerima berkas, jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materiil perkara. Dalam waktu tiga hari pertama, jaksa sudah harus menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.
Baca juga:
Tedy Rusmawan Desak Pemprov Jabar Sanksi dan Perkuat Pembinaan ASN Terjerat Judol dan Pinjol
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya,” kata Cahya.
Cahya menambahkan pada pelimpahan tahap pertama ini penyidik hanya menyerahkan berkas perkara tanpa tersangka maupun barang bukti. Sementara itu, lokasi persidangan belum dapat dipastikan karena penentuannya masih menunggu hasil penelitian jaksa dengan mempertimbangkan lokasi tindak pidana atau locus delicti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.(dsn)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
jasa Backlink
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan