Duplik Kasus ASDP, Pembela Nilai Dakwaan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan – Radar Bandung – Hack.AC.ID

sidang-asdp-4201761-2410210-jpg

Hack.AC.ID, JAKARTA- Soesilo Ariwibowo, ketua tim pembela hukum tiga mantan direksi PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) menegaskan bahwa replik yang dibacakan jaksa penuntut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan dan semestinya UU BUMN yang
baru itu mestinya mutlak diberlakukan di kasus ASDP ini.

“Apa gunanya DPR membuat UU BUMN baru itu kalau tidak diterapkan di kasus seperti ASDP  ini. Mau tidak mau kalau kita mau menegakkan hukum UU BMN baru itu mutlak harus  diberlakukan, lebih khususnya yang kaitannya dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Soesilo usai sidang pembacaan duplik kasus ini, Kamis (13/11/2025).

Dalam Pasal 4B dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang UU BUMN disebutkan  bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Artinya, kata Soesilo, tidak tepat bila jaksa  masih menggunakan pasal kerugian negara seperti yang terdapat pada pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

”Dalam hukum dikenal ada asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, UU BUMN 2025 lebih baru dibanding UU Tipikor, sehingga mengungguli aturan lama,” kata Soesilo lagi.

Dengan UU BUMN ini, maka modal dan keuntungan BUMN adalah kekayaan BUMN, bukan  kekayaan negara. Artinya Kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Soal dakwaan yang banyak bertentangan dengan fakta persidangan Gunadi Wibisono, tim pembela hukum mantan direksi ASDP lainnya juga angkat bicara. “Banyak bagian jawaban PU (penuntut umum) hanya mengutip sepihak tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lain. Keterangan saksi justru menguatkan pembelaan,” ujar Gunadi.

Dalam duplik sepanjang 40 halaman itu, tim pembela hukum misalnya mempersoalkan  tuntutan yang sudah dibantah oleh saksi di persidangan. Contohnya soal pengaturan jadwal  kapal PT Jembatan Nusantara, soal ketergantungan keuangan PT JN terhadap ASDP, sampai soal jamuan makan yang terjadi dua tahun setelah akuisisi yang dipersoalkan jaksa.

Soal penghitungan kerugian negara, misalnya, jaksa penuntut umum masih bersikukuh bahwa  hitungan auditor forensik KPK yakni Miftah Aulani Rachman itu valid dan bisa dipakai.  Padahal dalam persidangan Miftah mengakui dia tidak memiliki sertifikasi.

“Dia tidak memiliki sertifikat yang disyaratkan untuk menghitung kerugian negara. Analisisnya juga tidak memenuhi standar audit BPK. Miftah sendiri menyalahi kode etik karena dia memiliki konflik kepentingan, dalam struktur yang sama dengan jaksa dari KPK,” kata Gunadi lagi.

Gunadi menambahkan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) SEMA 4/2016 dan SEMA 2/2024, “ Hanya BPK yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Instansi lain boleh menghitung, tapi harus sesuai standar BPK. Syarat ini tidak dipenuhi oleh  ahli KPK,” ujar Gunadi.

“Kami tegas keberatan terhadap seluruh dalil dalam replik penuntut umum, karena alasan- alasan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar penasihat hukum Gunadi.

Tim pembela hukum juga mempertanyakan validitas sejumlah alat bukti yang digunakan jaksa, termasuk bukti percakapan elektronik yang belum diverifikasi secara forensik. Jaksa  membangun narasi dakwaan dengan bumbu percakapan elektronik, tapi tidak dikonfirmasi  kebenarannya dengan saksi-saksi.

“Bukti percakapan yang dijadikan dasar oleh penuntut umum tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah, karena tidak diperoleh sesuai ketentuan hukum,” kata Gunadi.

Kasus akuisisi PT JN oleh ASDP in menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Tjaksono (Direktur Perencanaan dan  Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024).

Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,25 triliun terkait. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 20 November dengan agenda pembacaan vonis dari hakim. Ketika  dimintai tanggapannya, Ira Puspadewi hanya berkata pendek,”Doakan saja kami ya,”

(*/bud)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *