Aniaya Korban Hingga Terluka, Belasan Anggota Geng Motor Diringkus Polres Cimahi – Radar Bandung – Hack.AC.ID

1001154308-scaled-9997011-4213574-jpg

Hack.AC.ID- 13 anggota geng motor diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi terkait kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Jalan, Pojok Utara, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Dari 13 orang tersangka, sembilan orang diantaranya masih di bawah umur tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Z menggunakan senjata tajam pada Sabtu (28/6/2025) dini hari lalu.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini terlibat dalam tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

“Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekitar jam 01.50 WIB yang awalnya para pelaku berkumpul di suatu tempat yang berada di Cihanjuang,” katanya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).

Ia menambahkan, selanjutnya para tersangka melakukan konvoi untuk mencari target dengan rute Jalan Cihanjuang ke Jalan Pesantren lalu ke Jalan Pojok. Kemudian sesampainya di Jalan Pojok para pelaku memberhentikan korban,” katanya.

“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam kemudian langsung menyerang dengan memukul korban menggunakan tangan kosong mengepal, menendang, dan membacokkan senjata tajam ke arah korban,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, akibat kejadian penganiayaan tersebut korban mengalami pendarahan karena luka sobek akibat pembacokan yang dilakukan oleh pelaku dan harus mendapatkan perawatan intensif.

“Pelaku melukai sebanyak 4 kali luka bacokan, mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri menembus ke paru-paru. Saat ini korban masih dalam perawatan,” katanya.

Ia menyebut, para tersangka yang berjumlah 13 orang ini diamankan dalam kurun waktu 2x 24 jam. Para tersangka ini diringkus di tiga tempat berbeda yakni Cimahi, Kota Bandung dan juga Garut.

“3 diantaranya dewasa dan 10 anak di bawah umur dan terhadap tersangka seluruhnya dimintai keterangan dan menjalani hukuman dalam proses penyidikan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 atau Pasal 351 jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (KRO)

Live Update

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *