Penyandang Disabilitas Kena Tipu saat Beli Rumah di Cimahi, Pelaku Diringkus Polisi – Hack.AC.ID

6dd0c323-792b-4b6c-a6a8-85107b3d0008-9258967-5034587-jpg

Hack.AC.ID, CIMAHI — Polisi berhasil meringkus pelaku penipuan jual beli rumah di Kavling Pakis Cipageran, Kp. Pakuhaji RT 02 RE17 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi yang jumlah kerugian yang dialami para korban ditaksir hampir Rp 1 miliar. Kini pelaku harus berurusan dengan hukum, Selasa (3/9).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, setidaknya ada 13 korban yang tertipu oleh pelaku. Ia menambahkan jumlah korban masih bisa bertambah lantaran pihaknya masih meneruskan penyelidikan.

“Kalau melihat dari korban kami akan melakukan proses penyelidikan lainnya karena ini mendekati satu miliar,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 3 September 2024.

Tri menuturkan modus pelaku yang digunakan untuk menipu para korban ialah dengan cara menawarkan brosur dengan konsep perumahan syariah. Tersangka menjual rumah berukuran 32 meter persegi dengan harga Rp 170 juta.

Setelah diiming-imingi dengan cara itu, korban kemudian memberikan uang DP senilai Rp 25 juta dengan target pengerjaan 2-3 bulan.

“Jadi korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi,” ucap dia.

Uang hasil penipuan itu dikatakan Tri digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Namun pihaknya belum bisa memastikan untuk apa saja uang tersebut dipakai oleh tersangka.

“Uangnya sendiri selain untuk gali lubang tutup lubang juga dipakai untuk kebutuhan pribadi. Maka dari itu untuk bisa mengetahui sampai sejauh mana uang yang digunakan pelaku, kita akan kenakan pasal TPPU,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bekerja sendirian dan kongkalikong dengan pemilik tanah yang juga melakukan penipuan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh salah satu korban pada tahun 2022. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya diringkus di kawasan Cimahi.

“Begitu terus kita melakukan proses penyelidikan, pelaku masih berada di Cimahi dan kita lakukan proses pengamanan. Dia berpindah-pindah dan sudah hampir dua tahun kejadian itu terjadi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana serta Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (cr)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *