Wapres Ma’ruf Amin Mengakui Kurang Sosialisasi, DPR Minta Tapera Ditinjau Ulang – Hack.AC.ID

screenshot_20240531_063353_chrome-9079203-7632138-jpg

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA — Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menimbulkan kontroversi. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengakui bahwa kebijakan

Tapera belum tersosialisasikan dengan baik. Anggota DPR pun mendesak agar kebijakan pungutan Tapera ditinjau ulang.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespon polemik Tapera di kalangan pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga : Perkuat Dampak Sosial, Karyawan Generali Indonesia Bagikan Pengetahuan kepada Komunitas Ibu Profesional

“Saya kira memang (Tapera) ini sebenarnya belum tersosialisasikan dengan baik,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Aceh kemarin.

Dia menegaskan bahwa sebenarnya Tapera itu adalah tabungan masyarakat.

Mantan Ketua Umum MUI itu menjelaskan tujuan dibentuk Tapera adalah saling membantu atau bergotong royong dalam penyediaan rumah.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta Kasus Vina Tidak Ditutup-Tutupi

Dia mengatakan bagi yang belum punya rumah, bisa mendapatkan akses KPR lewat Tapera.

Lalu bagi pekerja yang sudah punya tanah, tapi kesulitan uang untuk membangun rumah, disiapkan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Lalu bagi yang sudah punya rumah, bisa mendapatkan layanan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Baca Juga : Hadapi Madura United, Persib Bandung Siap Tuntaskan Penantian 10 Tahun

Kemudian bagi pekerja peserta Tapera yang tidak membutuhkan tiga fasilitas itu, uang iurannya seperti ditabung. “Pada saatnya nanti dikembalikan. Jadi ini seperti tabungan,” katanya.

Ma’ruf mengatakan jika Tapera ini disosialisasikan dengan benar, kegaduhan bisa diminimalisir.

Baginya yang perlu ditonjolkan adalah aspek gotong royong dan tabungannya

. Dia mengatakan semangat gotong royong atau dalam Islam disebut Ta’awun, memiliki misi untuk saling membantu.

Ma’ruf menekankan perlu disosialisasikan juga, dengan adanya Tapera tadi, pekerja bisa lebih mudah untuk mengakses KPR, KBR, maupun KRR.

Misalnya bagi pekerja yang selama ini kesulitan menembus KPR di perbankan umum, bisa dibantu memiliki rumah lewat KPR.

“Bagi yang tidak perlu, dipastikan dananya aman. Dikembalikan beserta imbal hasilnya,” katanya.

Dia meminta penyelenggara Tapera untuk sosialisasi lebih baik ke masyarakat, khususnya kepada para pekerja.

Sementara itu pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah memahami adanya polemik di masyarakat mengenai Tapera tersebut.

Dia mengatakan Tapera adalah program yang memiliki segmen khusus.

Yaitu pekerja atau masyarakat yang sulit mendapatkan akses kepada pembiayaan KPR atau sejenisnya.

“Kemudian ini diberlakukan untuk semua pekerja. Dengan semangat gotong royong,” katanya.

Padahal tidak semua pekerja membutuhkan dana tersebut.

Misalnya ada pekerja yang sudah memiliki rumah.

Atau ada pekerja yang sudah memiliki tabungan rutin untuk masa pensiunnya.

Wajar jika para pekerja yang sejatinya tidak membutuhkan tabungan untuk membeli rumah, merasa keberatan.

Apalagi bagi pekerjaan yang dipaksa ikut Tapera, tetapi statusnya non MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tidak bisa merasakan manfaat maksimal adanya Tapera itu.

Pekerja non MBR tidak bisa menikmati KPR, KBR, maupun KRR dari Tapera.

Pekerja kelompok ini, hanya akan mendapatkan pengembalian iuran Tapera sekaligus hasil pengelolaannya.

“Iya kalau investasinya benar. Sebelumnya kan ada kasus Jiwasraya dan Asabri,” katanya.

Meskipun dengan pengawasan berlapis, pengelola dana masyarakat di Jiwasraya dan Asabri tetap bisa melalukan penyelewengan atau korupsi. Yaitu dengan pat gulipat pada proses penempatan investasinya.

Lina menjelaskan selama ini pemerintah sudah memiliki program perumahan rakyat lewat FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah).

Program tersebut dalam praktiknya terserap maksimal.

Alias kuota hunian rumah yang terjangkau bisa diserap pekerja. Lewat FLPP, pekerja bisa memiliki rumah lewat KPR dengan bunga rendah dan tenor sampai dengan 20 tahun.

Menurut dugaannya, Tapera ini memang dijalankan untuk menghimpun dana masyarakat.

Nantinya dana tersebut akan dikelola oleh BP Tapera. Pemanfaatannya tidak jauh berbeda dengan FLPP.

Bedanya selama ini FLPP murni pakai APBN. Sementara di Tapera nanti, memanfaatkan dana masyarakat.

“Saya belum tahu apakah APBN untuk FLPP masih ada ke depannya,” jelasnya.

Anggota DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harus meninjau ulang kebijakan Tapera.

“Kemudian me-review mana yang diterapkan dan mana yang  harus memberikan rasa keadilan, serta mana pula yang harus menjadi mandatory,” terangnya dalam acara diskusi di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan reaksi publik terhadap kebijakan Tapera.

Selanjutnya, memikirkan langkah-langkah teknis yang tepat.

Tentu, hal itu perlu mempertimbangkan kemampuan daya beli dan keberadaan masyarakat saat ini.

Menurutnya, sebenarnya niat pemerintah sudah bagus, yaitu ingin agar seluruh rakyat Indonesia terpenuhi hak akan kepemilikan rumah.

Namun, cara yang akan digunakan harus dibicarakan dengan baik.

“Sehingga betul-betul masyarakat bisa mendapatkan rumah. Masyarakat tidak diberatkan dengan sistem dan program pemerintah,” bebernya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, DPR akan terus menampung mendengar masukan dari masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat DPR RI juga akan terus menginventarisasi seluruh usulan masyarakat, dan aspirasi yang berkembang di publik, baik langsung maupun melalui media.

Sebenarnya, kata Herman, Tapera sudah diatur sejak munculnya Undang-Undang Nomor 4/2015 tentang Tapera, kemudian lahir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020. Namun, tidak ada gejolak saat aturan itu diberlakukan. Pro kontra baru muncul ketika terbit PP Nomor 21/2024 yang mengatur Tapera.

“Karena iuran Tapera diwajibkan untuk semua, sehingga memberatkan masyarakat. Jadi, PP yang baru itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Herman menegaskan, sebelum aturan itu dibuat seharusnya ada pengkajian dan sosialisasi yang bermakna kepada masyarakat.

“Karena usernya adalah seluruh masyarakat, usernya kita semua. Oleh karena itu saya harapkan pemerintah bisa merespon, karena ini peraturan pemerintah,” tandasnya. (wan/idr/lum/jawa pos)

 

 

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *