Hack.AC.ID- Tim Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi, mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
“Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede,” kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
“Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung,” imbuhnya, dikutip dari JawaPos.com.
Dedi mengaku sudah bertemu langsung dengan 7 terpidana yang tengah menjalani penahanan di Cirebon. Dia menyoroti salah satu terpidana bernama Rifaldi dihukum karena kasus kepemilikan senjata tajam bukan pembunuhan.
“Para terpidana kemarin menyampaikan pada kami, mereka ditangkap di depan SMP 11 oleh unit narkoba dipimpin oleh Iptu Rudiana, kemudian dimasukkan ke unit narkoba dan mengalami berbagai penyiksaan, setelah itu mereja disodorkan berita acara yang harus ditandatangani,” kata Dedi.
Sementara, Kuasa hukum tujuh terpidana dari Peradi, Jutek Bongso menambahkan, pihaknya membawa enam barang bukti dalam pelaporan ini. Barang bukti ini antara lain, surat putusan berisi petikan pengadilan Nomor 4 dan Nomor 3 di Pengadilan Negeri Cirebon, surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana, surat pernyataan dari para saksi maupun terpidana, dan keterangan Aep dan Dede dalam surat pernyataan di pengadilan.
“Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang dipodcast dari Kang Dedi Mulyadi pengakuan Aep dan Dede. Itu visual dan kami cocokan dan ternyata sama pengakuan tertulis sama dengan pengakuan elektroniknya itu sama apa yang mereka bicarakan pengakuan di depan podcastnya Kang Dedi dengan apa yang tertulis yang patut kita duga tidak benar,” pungkas Jutek.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan