Tindakan mitigasi bencana alam dilakukan…
A. sebelum terjadi bencana
B. setelah ada kepastian akan terjadi bencana
C. setelah bencana berlalu
D. sebelum, saat, dan sesudah terjadi bencana
E. setelah dilakukan evaluasi penanganan bencana
Jawaban
Menurut PP No 21 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 6, Mitigasi bencana didefinisikan sebagai serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Apabila dilihat dari definisi tersebut, tindakan mitigasi bencaa merupakan tindakan preventif yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk mengurangi dampak resiko bencana.
Berdasarkan uraian tersebut, maka jawaban yang tepat adalah A.