Tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari?
- Bank Umum
- Bank Daerah
- Bank Perkreditan Rakyat
- Bank Indonesia
- Bank Umum Milik Swasta
Jawaban: D. Bank Indonesia.
Dilansir dari Ensiklopedia, tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari bank indonesia.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.
Itulah tadi jawaban dari Tindakan mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan dari peredaran merupakan tugas dan wewenang dari?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu microsoft excel merupakan aplikasi yang sangat cocok digunakan untuk dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.