Tindak Tegas Aksi Anarkis di Jabar, 42 Orang Jadi Tersangka – Radar Bandung – Hack.AC.ID

poldaja-5067691-5186806-jpeg

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kantor pemerintah di Bandung dan Tasikmalaya. Dari ratusan orang yang sempat diamankan, sebanyak 42 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan langkah tegas aparat diambil karena aksi tersebut bukan lagi sebatas penyampaian pendapat, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana berat. Menurutnya, peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan telah disiapkan dengan rencana matang.

“Ini bukan demonstrasi biasa. Tindakan mereka sudah masuk kategori anarkis yang terencana. Ada bom molotov, bom pipa, hingga media sosial yang dipakai sebagai sarana provokasi,” kata Irjen Pol Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025).

Rentetan peristiwa berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Di Bandung, pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat serta Gedung DPRD Jabar menjadi sasaran. Mess MPR RI juga ikut dirusak. Sementara di Tasikmalaya, Pos Polisi Gentong dibakar massa.

Berdasarkan catatan kepolisian, sebanyak 26 tersangka berasal dari Ditreskrimum karena terlibat langsung dalam aksi perusakan dan pembakaran. Sedangkan 16 tersangka lainnya ditangani Ditreskrimsiber lantaran berperan menyebarkan konten provokatif, hasutan, hingga berita bohong melalui media sosial.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi terencana. Di antaranya bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, serta ratusan konten digital berupa video dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

“Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat,” tegas Irjen Pol Rudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 406 tentang perusakan, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.

Polda Jabar memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri aktor intelektual di balik aksi anarkis tersebut agar peristiwa serupa tidak terulang.(dsn)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *