RADARBANDUNG.ID, BALEENDAH – Tuntutan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap FH (25), terdakwa dalam kasus kematian santri AN (14) dari Pondok Pesantren Ar-Rohmah, menuai reaksi keras dari keluarga korban.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (6/8/2025).
JPU mendasarkan tuntutan pada dakwaan Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tanpa memasukkan unsur perencanaan.
“Pasal yang dikenakan memang memiliki ancaman maksimal 15 tahun. Itu yang menjadi dasar tuntutan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bandung, Ariyanto, usai sidang, Rabu (6/8).
Menurutnya, berkas perkara dari kepolisian sejak awal tidak mencantumkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Karena itu, pasal tersebut tidak dapat dimasukkan dalam proses tuntutan.
Namun, bagi pihak keluarga korban, tuntutan maksimal tersebut justru terasa minimal secara moral. Kuasa hukum keluarga korban, I Made Rediyudana, menyampaikan keberatan tegas atas tuntutan tersebut.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan realitas yang terungkap selama persidangan.
“Banyak kejanggalan yang muncul, baik dalam keterangan terdakwa maupun bukti-bukti yang diajukan. Ini semestinya jadi pertimbangan serius,” katanya.
Rediyudana mengungkapkan, dalam sidang, terdakwa sempat menyatakan membawa senjata tajam berupa celurit, tetapi dalam berkas justru disebutkan cutter. Selain itu, tidak ada barang bukti senjata yang dihadirkan ke persidangan.
“Jika dia mengambil senjata sebelum menyerang, ada jeda waktu yang menunjukkan potensi perencanaan. Kenapa itu tidak dilihat oleh jaksa?” tegasnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihak keluarga merasa Pasal 340 tentang pembunuhan berencana seharusnya diupayakan sejak tahap awal penyidikan. Mereka merasa proses hukum sejak awal tidak berpihak pada keadilan bagi anak korban.
“Fakta di persidangan menunjukkan adanya niat yang kuat. Kami nilai ada kegagalan dalam melihat konteks dan niat pelaku,” ucap Rediyudana.
Mewakili keluarga korban, Rediyudana menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh dinamika persidangan secara utuh dalam vonis yang akan datang.
“Ini bukan sekadar tentang berapa tahun hukuman, tapi tentang keadilan bagi anak yang telah kehilangan nyawa dalam situasi yang patut diduga penuh kekerasan dan intensi,” pungkasnya. (kus)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan