
RADARBANDUNG.ID, SOREANG — Peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili dalam proses penerimaan siswa tahun ajaran 2025 menuai tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Pemerintah Kabupaten Bandung mengklaim bahwa sistem domisili yang baru diterapkan mampu menutup celah kecurangan yang selama ini kerap terjadi dalam proses seleksi siswa.
Namun, pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, justru menyoroti persoalan mendasar yang belum tersentuh ketimpangan mutu sekolah, selama belum ada pemerataan mutu pendidikan, sistem apapun termasuk sistem domisili akan terus memunculkan celah kecurangan.
“Sekolah-sekolah favorit akan tetap jadi rebutan karena masyarakat mengejar kualitas. Ini yang jadi akar persoalan dari tahun ke tahun,” ujar Cecep, Kamis (12/6).
Ia juga menilai jalur domisili tetap berpotensi disalahgunakan. Jika tidak diawasi ketat, bisa saja muncul praktik pindah alamat massal secara administratif demi memenuhi syarat pendaftaran.
“Agar pengawasan dalam proses seleksi melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, komite sekolah, perguruan tinggi, hingga lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman,” ungkap dia.
Selain itu, ia mendorong kombinasi sistem domisili dan prestasi agar seleksi lebih objektif.
“Kalau mau adil, domisili dan prestasi harus digabung. Misalnya, 60 persen kuota dari domisili dan 40 persen dari hasil tes akademik yang diselenggarakan panitia independen,” jelasnya.
Lebih jauh, Cecep menegaskan, reformasi kebijakan seleksi masuk sekolah tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi restrukturisasi mutu pendidikan secara menyeluruh. Pemerintah perlu menyamakan standar kualitas pendidikan antar wilayah agar seluruh sekolah bisa setara dalam pelayanan dan fasilitas.
“Kalau mutu sekolah merata, orang tua tidak akan berlomba-lomba masuk ke satu dua sekolah unggulan saja. Itu solusi jangka panjang yang seharusnya dikejar,” tutupnya.
Namun demikian,Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menyatakan bahwa sistem berbasis domisili tingkat kecamatan dipilih sebagai langkah untuk menekan praktik manipulasi alamat yang marak pada sistem zonasi sebelumnya.
“Dengan model ini, calon siswa hanya bisa mendaftar ke sekolah yang berada di kecamatan domisilinya, berdasarkan data kependudukan resmi. Ini jauh lebih sulit dimanipulasi daripada sekadar jarak rumah ke sekolah,” terangnya, Selasa (11/6/2025).
Enjang menambahkan, pendaftaran SPMB akan dibuka secara daring mulai 24 Juni 2025, dengan target maksimal 32 siswa per rombongan belajar. Jika terjadi lonjakan pendaftar, penyesuaian akan dilakukan melalui pembaruan sistem Dapodik, dan semua proses akan diawasi secara ketat. (Kus)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan