Tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika?
- Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara
- Pemerintah mengusir masyarakat adat
- Masyarakat adat sudah tidak menempati tanah ulayat tersebut
- Masyarakat adat menjual tanah ke perseorangan
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. Tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.
Dilansir dari Ensiklopedia, tanah ulayat dapat dialihkan menjadi tanah milik perseorangan jika tanah ulayat sudah dialihkan menjadi tanah negara.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.