Hack.AC.ID, BANDUNG- Surat edaran (SE) kepala daerah tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap masyarakat maupun sektor swasta. Ia menjelaskan bahwa SE bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga sifatnya hanya instruksi internal bagi perangkat pemerintahan.
Pakar dan praktisi hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Valerianus Beatae Jehanu menyatakan SE bukan peraturan perundang-undangan. “Kekuatan mengikatnya hanya berlaku ke internal pemerintahan, bukan eksternal,” kata dia melalui keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi praktik kepala daerah yang kerap menerbitkan SE untuk mengatur pihak di luar pemerintah. Salah satu contoh adalah SE Gubernur Jawa Barat terkait pelarangan perlintasan truk over dimension and overloaded (ODOL) yang ditujukan kepada pelaku usaha air minum dalam kemasan (AMDK).
SE bernomor 151/PM.06/PEREK itu menurut dia salah alamat karena ditujukan kepada pelaku usaha, padahal SE seharusnya hanya mengatur perangkat daerah di bawah gubernur, seperti dinas perhubungan atau instansi teknis yang berwenang melakukan penegakan regulasi.
Jika kepentingannya menyangkut ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka SE semestinya memerintahkan dinas terkait untuk menindak tegas berdasarkan aturan yang sudah ada, bukan membuat ketentuan teknis baru yang mengikat eksternal pemerintahan.
“Jika ingin mengikat pihak luar, maka instrumen yang tepat adalah peraturan gubernur, bukan surat edaran,” tegasnya.
Valerianus menyebut maraknya pejabat daerah yang menerbitkan SE untuk mengatur masyarakat sebagai persoalan serius dalam praktik birokrasi. Kebiasaan ini dinilai menggerus asas kepastian hukum karena menempatkan SE seolah setara dengan regulasi formal.
Selain SE terkait perlintasan truk, Valerianus mencatat beberapa contoh lain yang dinilai melampaui kewenangan, seperti SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, SE larangan kantong plastik belanja, SE jam efektif sekolah di Jawa Barat, hingga SE Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu.
Terkait rencana penerapan zero ODOL pada 2026 oleh Pemprov Jawa Barat, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan penerapan zero ODOL secara nasional pada Januari 2027.
“Menerapkan pada Januari 2026 itu tidak mungkin, karena banyak persiapan yang harus dilakukan. Transportasi itu urusan nasional, tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah,” ujar Djoko.
Menurut dosen Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata tersebut, kebijakan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah berpotensi menimbulkan dampak kontraproduktif terhadap kelancaran arus logistik. Ia menegaskan bahwa pergerakan logistik tidak bisa diatur per klaster karena akan menghambat mobilitas barang antarwilayah.
“Kalau setiap kepala daerah memiliki aturan sendiri, arus transportasi logistik akan sulit bergerak dari satu daerah ke daerah lainnya. Urusan transportasi logistik tidak bisa dibatasi wilayah,” ujarnya.
Djoko menegaskan bahwa penyelesaian masalah ODOL membutuhkan pendekatan nasional melalui Kementerian Perhubungan, bukan keputusan sepihak oleh daerah. Ia meminta agar seluruh pemangku kepentingan tetap mengikuti roadmap yang telah disepakati. (rls)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan