Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?
- Pasal 7B ayat 1
- Pasal 19 ayat 1
- Pasal 33 ayat 3
- Pasal 4 ayat 2
- Pasal 28B ayat 1
Jawaban: E. Pasal 28B ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** ) pasal 28b ayat 1.
Itulah tadi jawaban dari Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu yang termasuk besaran pokok dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.