Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )? – Hack.ac.id

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?

  1. Pasal 7B ayat 1
  2. Pasal 19 ayat 1
  3. Pasal 33 ayat 3
  4. Pasal 4 ayat 2
  5. Pasal 28B ayat 1

Jawaban: E. Pasal 28B ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** ) pasal 28b ayat 1.

Itulah tadi jawaban dari Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )?, semoga membantu.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu yang termasuk besaran pokok dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm