Satnarkoba Polres Subang Ciduk Pria Pemilik 50 Paket Sabu, Satu Pelaku Buron – Radar Bandung – Hack.AC.ID

screenshot_20250617_061546_whatsapp-9864298-3750791-jpg

RADARBANDUNG.ID, SUBANG-Peredaran narkoba kembali terungkap di wilayah hukum Polres Subang.

screenshot_20250617_062057_chrome-1115732

ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. Foto : JawaPos.com. Sementara foto atas, Polres Subabg amankan DA pemilik 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram. Foto : Istimewa For Radar Bandung

Kali ini, satu orang tersangka dan puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram berhasil diamankan di Polres Subang.

“Tersangkanya ada satu orang, seorang laki-laki berinisial DA. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Subang ujar Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, Senin (16/6/2025).

Udiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Subang, petugas Satuan Reserse Polres Subang mengamankan seorang laki-laki ber inisial D.A yang diduga warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 50 paket narkotika jenis sabu seberat 15,35 gram, yang dikemas dalam berbagai cara untuk mengelabui petugas dan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan satu unit ponsel, ” ungkap AKP Udiyanto

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), bernama Ateng.

Tersangka mendapat perintah dari Ateng untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan Rp2 juta.

Namun, hingga tersangka diamankan oleh petugas upah tersebut belum diterima.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” pungkas AKP Udiyanto.

Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini.

Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar Plh Kapolres Subang, KOMPOL Endar Supriyatna. (anr)

 

Live Update

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *