Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)?
- Pasal 22C ayat 2
- Pasal 2
- Pasal 24C ayat 3
- Pasal 14 ayat 1
- Pasal 35 ayat 2
Jawaban: D. Pasal 14 ayat 1.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.*) pasal 14 ayat 1.
Itulah tadi jawaban dari Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu terompet termasuk alat musik dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.