Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)? – Hack.ac.id

Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)?

  1. Pasal 22C ayat 2
  2. Pasal 2
  3. Pasal 24C ayat 3
  4. Pasal 14 ayat 1
  5. Pasal 35 ayat 2

Jawaban: D. Pasal 14 ayat 1.

Dilansir dari Ensiklopedia, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung.*) pasal 14 ayat 1.

Itulah tadi jawaban dari Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)?, semoga membantu.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu terompet termasuk alat musik dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm