Hack.AC.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online jaringan internasional. Tak main-main, nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp500 miliar.
“Modus operandinya adalah para pelaku bagian dari sindikat bandar judi internasional yang dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Djuhandani mengatakan, kasus judol dan pornografi ini diungkap di enam provinsi. Pertama di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Lalu di Bandung, Jawa Barat. Kemudian di Tangerang, Banten; di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah; di Klungkung, Bali; dan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci,” imbuhnya, dikutip dari JawaPos.com.
Adapun 8 tersangka itu masing-masing berinisial CCW berperan sebagai marketing. Lalu SM sebagai Customer Service. Kemudian WAN selaku agen, serta KA, AIH, NH, DT, ST sebagai host live streaming.
Polri menemukan dua situs judol yang beroperasi sejak Desember 2023 hingga April 2024, yakni hot51 dan 82gaming. “Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi. Dalam hal layanan live streaming sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host,” ujarnya.
Kedua situs tersebut, kerap berganti domain untuk menyamarkan kontennya. Pada situs Hot51, bukan cuma judol, disuguhkan pula live streaming pornografi. Layanan pornografi dibawakan oleh seorang host berpakaian minim hingga berhubungan intim saat live.
“Adapun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim. Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host secara pendapatan host ataupun atau gaji maupun bonus,” pungkas Djuhandani.
Kini Polri masih memburu WN Taiwan berisial K yang diduga berperan mengotaki jaringan ini. Dia telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti 14 unit ponsel, 2 laptop, dan 16 perlengkapan live streaming. Mereka dijerar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (jpc)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan