Perhatikan teks berikut! “Desember 2015, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, akan memasuki era baru penerapan perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara, yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN IV di Singapura 1992. Awalnya AFTA ditargetkan merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN, dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008). Kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.” Sumber : https://manadopostonline.com/read/2014/09/02/AFTA-2015-Perdagangan-Bebas-dan-Kesiapan-SDM-Indonesia/5408 Berdasarkan narasi di atas, AFTA diberlakukan secara resmi pada tahun 2015. Hal yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia terkait penerapan AFTA adalah?
- memperbaiki mutu pendidikan.
- meningkatkan jiwa enterpreneur kepada generasi muda.
- meningkatkan kemampuan bahasa Inggris.
- meningkatkan daya saing di semua bidang.
- memberikan insentif untuk usaha kecil dan menengah.
Jawaban: D. meningkatkan daya saing di semua bidang..
Dilansir dari Ensiklopedia, perhatikan teks berikut! “desember 2015, negara-negara yang tergabung dalam asean, akan memasuki era baru penerapan perdagangan bebas kawasan asia tenggara, yaitu asean free trade area (afta) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara asean untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional asean dengan menjadikan asean sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. afta dibentuk pada waktu konferensi tingkat tinggi (ktt) asean iv di singapura 1992. awalnya afta ditargetkan merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara asean untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional asean, dengan menjadikan asean sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008). kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. skema common effective preferential tariffs for asean free trade area (cept- afta) merupakan suatu skema untuk mewujudkan afta melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.” sumber : https://manadopostonline.com/read/2014/09/02/afta-2015-perdagangan-bebas-dan-kesiapan-sdm-indonesia/5408 berdasarkan narasi di atas, afta diberlakukan secara resmi pada tahun 2015. hal yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh kalangan masyarakat indonesia terkait penerapan afta adalah meningkatkan daya saing di semua bidang..
Itulah tadi jawaban dari Perhatikan teks berikut! “Desember 2015, negara-negara yang tergabung dalam ASEAN, akan memasuki era baru penerapan perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara, yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN IV di Singapura 1992. Awalnya AFTA ditargetkan merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN, dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008). Kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.” Sumber : https://manadopostonline.com/read/2014/09/02/AFTA-2015-Perdagangan-Bebas-dan-Kesiapan-SDM-Indonesia/5408 Berdasarkan narasi di atas, AFTA diberlakukan secara resmi pada tahun 2015. Hal yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh kalangan masyarakat Indonesia terkait penerapan AFTA adalah?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu pada metode perakitan individual proses pemasangan komponen dilakukan secara dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.