Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?
- Tata Usaha Negara
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Nasional
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Pengadilan Negeri.
Dilansir dari Ensiklopedia, peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan pengadilan negeri.
Itulah tadi jawaban dari Peradilan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan sewajarnya yaitu peradilan?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu hambatan pembangunan ekonomi indonesia yang utama adalah dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.