Definisi Investigasi
Penyidikan adalah tahap penyelesaian suatu perkara pidana setelah dilakukan penyidikan yang merupakan tahap awal untuk menentukan apakah telah terjadi suatu tindak pidana dalam suatu peristiwa atau tidak. Apabila diketahui telah terjadi suatu tindak pidana, maka pada saat itulah dapat dilakukan penyidikan berdasarkan hasil penyidikan tersebut.
Dalam tindakan penyidikan dititikberatkan pada perbuatan “menggeledah dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau patut diduga sebagai tindak pidana. Sedangkan dalam penyidikan ditekankan pada perbuatan “mencari dan mengumpulkan bukti”. Investigasi bertujuan untuk mengungkap kejahatan yang telah ditemukan dan juga untuk menentukan pelakunya.
Wewenang Penyidik dan Penyidik
Terkait dengan penyidikan tersebut, ketentuan dalam Pasal 5 KUHAP menjelaskan bahwa kewenangan penyidik bermacam-macam, antara lain:
- Karena kewajiban memiliki kewenangan:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang suatu tindak pidana
- Mencari informasi dan bukti
- Memerintahkan tersangka untuk berhenti dan bertanya serta memeriksa identitas diri
- Mengambil tindakan lain sesuai dengan undang-undang yang bertanggung jawab
- atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
- pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Ambil sidik jari dan potret seseorang;
- Membawa dan memperkenalkan seseorang kepada penyidik.
Ketentuan pasal 7 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik mempunyai wewenang sebagai berikut karena kewajibannya:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang suatu tindak pidana.
- Ambil tindakan pertama di tempat kejadian.
- Memerintahkan tersangka untuk berhenti dan memeriksa identitas tersangka.
- Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Ambil sidik jari dan ambil foto seseorang.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan ahli-ahli yang diperlukan sehubungan dengan penyelidikan masalah tersebut.
- Melakukan penghentian penyidikan.
- Mengambil tindakan lain sesuai dengan undang-undang yang bertanggung jawab
Tugas dan peran penyidik Polri
PERAN/TUGAS PEMERIKSA POLRI bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan yang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan:
Peran/Tugas Penyidik Polri sebagai Koordinator:
- Menerima laporan dan pemberitahuan permulaan penyidikan (DBOP) oleh PPNS dan mengirimkannya ke Penuntut Umum;
- Setelah perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- memberikan dukungan aktif kepada PPNS;
- Memberikan penelusuran teknis teknis kepada PPNS;
- Menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari PPNS untuk disampaikan kepada Penuntut Umum
- Memberikan bantuan penyidikan berupa bantuan teknis fungsi forensik, identifikasi dan Psikologi Kepolisian;
- menerima penetapan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh PPNS dan mengirimkannya kepada Penuntut Umum
Peran/tugas Penyidik Polri sebagai Pengawas:
- Setelah perkembangan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS;
- Menghadiri dan memberikan petunjuk sesuai judul perkara yang dilakukan oleh PPNS;
- meminta laporan perkembangan penyidikan;
- mempelajari berkas perkara hasil penyidikan PPNS dan mengirimkannya kepada Penuntut Umum jika telah memenuhi syarat formal dan substantif;
- mengembalikan berkas perkara ke PPNS disertai petunjuk untuk disempurnakan, jika tidak memenuhi persyaratan;
- memberikan petunjuk penghentian penyidikan
- melakukan pengawasan
Pos Penyidik dan PPNS Polisi Kehutanan
PPNS Kehutanan meskipun diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan sebagaimana tersebut di atas, TETAPI KEDUDUKANNYA DIBAWAH KOORDINASI DAN PENGAWASAN Penyidik POLRI (Pasal 7 ayat (2) KUHAP) dalam menjalankan tugasnya. itu:
- Kedudukan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana kehutanan adalah :
- sebagai KOORDINATOR; Dan
- sebagai PENGAWAS proses penyidikan oleh PPNS Kehutanan.
- Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan sebagai Penyidik Tindak Pidana Kehutanan.
Mekanisme proses penyidikan tindak pidana
Mekanisme proses penyidikan tindak pidana yaitu penerimaan laporan/pengaduan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penanganan di tempat kejadian perkara.
aduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk bertindak menurut hukum orang yang melakukan tindak pidana yang merugikannya.
Sedangkan laporan adalah pemberitahuan yang diberikan seseorang kepada pejabat yang berwenang sebagai akibat dari hak dan kewajiban menurut undang-undang tentang suatu peristiwa pidana yang telah terjadi atau diduga akan segera terjadi. Dengan demikian penyidik yang mengetahui, menerima laporan/pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan/penyidikan yang diperlukan, (Ketentuan Hukum Pasal 1 angka 25, Pasal 1 angka 24, Pasal 102 ayat (1), Pasal 106 KUHAP).
Surat panggilan adalah surat panggilan dengan surat panggilan yang sah menurut bentuk dan format yang ditetapkan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara pelanggaran disiplin. Penyidik yang melakukan penyidikan berhak memanggil tersangka/saksi yang dianggap perlu dengan:
- panggilan pengadilan yang sah
- Sebutkan alasan pemanggilan dengan jelas
- Perhatikan tenggang waktu yang wajar antara menerima panggilan dan hari seseorang harus mematuhi panggilan.
Orang yang dipanggil wajib datang, jika penyidik tidak datang maka penyidik memanggil lagi dengan perintah agar petugas membawanya dan jika yang dipanggil memberikan alasan yang patut dan masuk akal bahwa ia tidak dapat datang, datanglah penyidik. ke kediaman pihak yang diperiksa.
Pertimbangan bahwa seseorang berperan sebagai tersangka/saksi dalam suatu tindak pidana yang terjadi dimana peranannya dapat diketahui dari berita acara, perkembangan hasil penyidikan yang dituangkan dalam BAP, laporan hasil penyidikan, (ketentuan hukum Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 2, Pasal 112 ayat (1), Pasal 113, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 119 KUHAP )
Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa penangkapan sementara terhadap kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti untuk kepentingan penyidikan/penuntutan/persidangan dalam perkara dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pertimbangan:
- bahwa seseorang yang diduga kuat berperan sebagai pelaku tindak pidana yang terjadi berdasarkan bukti permulaan yang cukup harus segera diperiksa dan diperiksa.
- Adanya permintaan dari penyidik/penyidik pembantu.
- Ketidakpatuhan berturut-turut terhadap panggilan tanpa alasan yang sah.
(ketentuan hukum pasal 1 angka 20, pasal 5 (1) huruf B, pasal 7 (1) huruf D, pasal 11, 16, 18, 19 dan 37 (1) dan (2), pasal 17, pasal 102 ( 2) dan (3), dan Pasal 111 (1) KUHAP.
Penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa pada suatu tempat tertentu oleh penyidik dengan penempatannya dalam perkara dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penahanan berdasarkan:
- Dugaan kuat bahwa tersangka melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup
- Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/memusnahkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya.
- Terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara > 5 tahun dan atau pelanggaran pasal tertentu.
Penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan yang menyebutkan identitas tersangka dan alasannya, uraian tentang kejahatannya dan tempat penahanannya, tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarganya, penahanan dilakukan selama ‘maksimal 20 hari, (Ketentuan Hukum, pasal 1 angka 21, pasal 2 (1) huruf D, pasal 11, 20, 21, 22, 23, 24, 29, 31, dan pasal 123 KUHAP)
Pencarian dibagi menjadi dua jenis, pencarian rumah dan pencarian tubuh. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik memasuki rumah tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga kuat ada pada atau di bawah badannya dan untuk disita. pertimbangan,
- salah satu kegiatan pemaksaan dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana, tindakan penggeledahan
- Penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan barang bukti atau barang bukti
- mendahului penangkapan tersangka mengurangi kemungkinan penyerangan oleh tersangka terhadap petugas.
(Ketentuan hukum pasal 1 angka 17 dan 18, pasal 5 (1) huruf B, pasal 7 (1) huruf D, pasal 11, 32, 33, 34, 36 dan pasal 37 KUHAP).
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud dan tetap berada di bawah pengawasannya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari pengadilan negeri setempat.
kecuali dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan harus segera dilaporkan kepada ketua pengadilan negeri untuk mendapat persetujuan. Penyidik juga berwenang memerintahkan orang yang menguasai benda yang disita untuk menyerahkan barang itu kepada penyidik dengan syarat mendapat surat penerimaan. Pertimbangan:
- Bukti yang berkaitan dengan kasus atau tindak pidana yang terjadi diperlukan untuk penetapan kasus.
- Diperlukan persyaratan kelengkapan alat bukti perkara untuk barang bukti dalam proses penyidikan.
(Ketentuan hukum Pasal 1 angka 16, Pasal 5 (1) huruf B angka 1, Pasal 7 (1) huruf D, Pasal 14, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 128, 129, dan Pasal 131 KUHAP)
-
Penanganan Kasus
TKP merupakan sumber informasi dan bukti penting yang dapat diolah untuk mengungkap kejahatan yang terjadi. Tempat terjadinya perkara merupakan sumber informasi awal untuk kepentingan penyidikan tindak pidana karena tempat itu bertemu dan berinteraksi dengan tersangka, saksi dan korban serta dengan tempat terjadinya perkara itu sendiri, yang akan meninggalkan jejak dan atau barang bukti. . Pengolahan tempat kejadian perkara merupakan rangkaian kegiatan dalam proses penyidikan tindak pidana, sehingga pelaksanaannya harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk dapat memberdayakan TKP menjadi benar, menjadi sumber informasi dalam pembuktian, diperlukan kemampuan dan menguasai teknik dan taktik pengolahan TKP yang benar dan benar baik secara yuridis maupun teknis, karena langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di tempat kejadian perkara merupakan kegiatan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan dan merupakan langkah awal untuk dapat mengungkap tindak pidana yang telah terjadi.
(Ketentuan hukum Pasal 7 (1) huruf B, Pasal 111 dan 111 (3) dan (4) KUHAP. UU nomor 28 Tahun 1998 Pasal 15 (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 16 huruf a dan b ).
Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang Penyidik: Pengertian, Wewenang, Tugas, Peran, Kedudukan, Mekanisme, Proses, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa