Pengertian, Sejarah, Sumber Hukum, Beserta

asas-legalitas-7691258-9193108-png

Sejarah Asas Legalitas

Asas legalitas panjang adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenaliberasal dari Kode Bavaria di Jerman pada tahun 1813. Prinsip ini ditulis dan diberlakukan Kode Bavaria oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Prinsip ini menggarisbawahinya tidak seorang pun dapat dihukum tanpa suatu undang-undang yang terlebih dahulu mengaturnya. Ciri prinsip Eropa Kontinental adalah kebalikan dari prinsip secara surutartinya pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang tidak diatur secara hukum pada saat dilakukannya.

asas-legalitas-6002970

Di Era Romawi Kuno, istilah itu dikenal kriminal luar biasa, artinya kejahatan yang tidak disebutkan dalam undang-undang. Ketika hukum Romawi kuno diadopsi oleh raja-raja Eropa Barat, istilahnya kriminal luar biasa juga diterima. Kondisi ini kemudian memungkinkan raja-raja yang berkuasa bertindak semena-mena terhadap perbuatan yang dikatakan jahat tetapi tidak diatur dalam undang-undang.

Lahirnya Magna Charta Libertatum di Inggris (1215) merupakan bentuk reaksi terhadap kesewenang-wenangan raja saat itu. Ini adalah fase pertama ketika orang mulai memikirkan dan memperjuangkan hak-haknya sebagai manusia. Upaya penghormatan HAM sebenarnya sudah ada sebelum lahirnya Magna Charta. Kitab suci umat Hindu, Veda, telah berbicara tentang perlunya penghormatan terhadap hak asasi manusia sejak 3000 tahun yang lalu. Piagam Madinah yang ditandatangani Nabi Muhammad SAW pada abad ke-6 M sebenarnya juga merupakan pernyataan kesepakatan untuk menghormati hak asasi manusia.

Asas legalitas yang dikenal dalam hukum pidana modern muncul dari ruang lingkup sosiologi Zaman Pencerahan yang mengagungkan doktrin perlindungan rakyat terhadap perlakuan sewenang-wenang kekuasaan. Sebelum Zaman Pencerahan datang, kekuasaan dapat menghukum orang bahkan tanpa peraturan sebelumnya.

Pada saat itu selera kekuasaanlah yang paling berhak menentukan apakah suatu perbuatan dapat dihukum atau tidak. Untuk melindungi hak-hak individu, maka hadir asas legalitas yang merupakan alat penting bagi perlindungan kebebasan individu ketika berhadapan dengan negara. Dengan demikian, apa yang disebut tindak pidana menjadi otoritas pengatur, bukan kekuasaan.


Ppemahaman Asas legalitas

Kata prinsip berasal dari bahasa Arab matahari yang berarti dasar atau asas, sedangkan kata legalitas berasal dari bahasa latin yaitu lex (kata benda) yang berarti hukum, atau dari kata penemuan hukum yang berarti halal atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Begitu juga dengan legalitas sahnya sesuatu menurut hukum“.

Dalam sejarahnya, asas legalitas pertama kali dicetuskan oleh Anselmus dari Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan hukum pidana”.

Istilah legalias dalam hukum Islam tidak didefinisikan secara jelas seperti yang terdapat dalam kitab hukum positif. Namun demikian, bukan berarti hukum Islam tidak mengenal asas legalitas. Bagi yang mengatakan bahwa hukum pidana Islam tidak mengenal asas legalitas, hanya mereka yang tidak menelaah secara detail berbagai ayat yang secara substantif menunjukkan adanya asas legalitas.

Asas legalitas biasanya tercermin dalam ungkapan dalam bahasa Latin: Nullum Delictum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali (tidak ada pelanggaran tidak ada hukuman sampai ada ketentuan sebelumnya). Prinsip ini merupakan jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan menetapkan batasan kegiatan apa saja yang dilarang secara tepat dan jelas. Prinsip ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang dapat diterima dan dilarang.

Setiap orang harus diperingatkan sebelumnya tentang tindakan ilegal dan hukumannya. Dengan demikian, berdasarkan asas ini, tidak ada perbuatan yang dapat dianggap melawan hukum oleh hakim jika tidak dinyatakan dengan jelas oleh hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. Hakim hanya dapat menjatuhkan pidana terhadap orang yang melakukan suatu perbuatan setelah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tindak pidana.


Sumber hukum Prinsip legalitas

Prinsip legalitas dalam Islam tidak didasarkan pada akal manusia, tetapi pada ketentuan Allah. Sementara itu, asas legalitas terlihat jelas dalam hukum Islam. Terbukti bahwa ada beberapa ayat yang menunjukkan asas legalitas.

Allah tidak akan menghakimi manusia dan tidak akan meminta pertanggungjawaban manusia sampai ada penjelasan dan pemberitahuan dari Rasul-Nya. Demikian pula kewajiban yang harus dipenuhi oleh manusia adalah kewajiban yang sesuai dengan kemampuan yang ada yaitu taklif yang dapat dilakukan. Landasan hukum asas legalitas dalam Islam meliputi:

Al-Qur’an surat Al-Isra’: 15

Ini berarti:

“Barangsiapa berbuat menurut petunjuk (Tuhan), maka Dia benar-benar melakukannya untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan siapa yang tersesat, pasti dia telah tersesat untuk dirinya sendiri (kerugian). dan seorang pendosa tidak dapat menanggung dosa orang lain, dan Kami tidak akan menghukum sampai Kami mengutus seorang utusan.”

Surat Al-Quran Al-Qashash : 59

Ini berarti:

“Dan Tuhanmu tidak menghancurkan kota-kota sampai Dia mengutus seorang Rasul di ibu kota yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (juga) Kami menghancurkan kota-kota; kecuali penduduknya dalam keadaan berbuat zalim.”

Kedua ayat ini mengandung makna bahwa Al-Quran diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar menjadi peringatan (berupa aturan dan ancaman hukuman) bagi Anda.

Dari kedua ayat di atas, dapat dikategorikan ke dalam tiga asas hukum legalitas dalam Islam, yaitu:

  1. “La hukmu liaf’alil musala’I qabla wuruudi an-nash” Tidak ada hukuman atas perbuatan orang cerdas sampai ada ketentuan dalam teks.
  2. “La jariimata wala uquubata illa binnash” Tidak ada kejahatan dan hukuman kecuali ditentukan dalam teks.
  3. “Al ashlu fi al-asya’I al-ibahatu hatta yadullu ad-daliilu ‘ala at-tahriim” Pada mulanya semua perkara dan perbuatan diperbolehkan sampai ada ketentuan yang melarang perbuatan tersebut.

Penerapan asas legalitas

Asas legalitas ini paling ketat diterapkan pada kejahatan hudud. Pelanggaran dihukum dengan sanksi hukum yang pasti. Prinsip ini juga diterapkan pada kejahatan qishash dan diyat dengan menempatkan prosedur khusus dan sanksi yang sesuai. Jadi tidak diragukan lagi bahwa prinsip ini sepenuhnya berlaku untuk kedua kategori di atas.

Menurut Nagaty Sanad, guru besar hukum pidana asal Mesir, prinsip legalitas dalam Islam yang berlaku untuk tindak pidana ta’zir paling fleksibel dibandingkan dengan dua kategori sebelumnya.

Untuk menerapkan asas legalitas ini, ada keseimbangan dalam hukum pidana Islam. Hukum Islam menganut asas legalitas, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat. Ini menyeimbangkan hak-hak individu, keluarga dan masyarakat dengan mengkategorikan kejahatan dan sanksi mereka.

Jika kemudian asas legalitas sebagaimana disebutkan dalam bab di atas dan kaidah “tidak ada pidana bagi perbuatan seorang mukallaf sebelum adanya ketentuan nas” dipatuhi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dituntut atau dipertanggung jawabkan secara pidana. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam Syariat Islam tidak dapat diterapkan sampai diumumkan dan diketahui oleh publik.


Demikian artikel dari Duniadik.co.id tentang Asas Legalitas: Pengertian, Sejarah, Sumber Hukum dan Penerapannya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *