Pengertian Konstitusi Adalah – Tujuan, Fungsi, Klasifikasi

konstitusi-3425518-6263998-jpg

konstitusi-6802703

Table of Contents

Definisi Konstitusi

“Seluruh rangkaian peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat tata cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat.”

Dalam arti luas berarti hukum negara, yaitu segala aturan dan peraturan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Constitutional Law. Dalam arti sempit berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau lebih dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan pokok.


Konstitusi (Latin: constitutio) dalam negara adalah norma sistem politik dan hukum yang dibentuk dalam pemerintahan negara – biasanya diubah sebagai dokumen tertulis.


Dalam hal pembentukan negara, konstitusi memuat aturan-aturan dan asas-asas politik dan badan hukum, istilah ini secara khusus mengacu pada pembentukan konstitusi nasional sebagai asas-asas politik dasar, asas-asas dasar hukum meliputi pembentukan struktur, prosedur, kekuasaan dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi pada umumnya mengacu pada penjaminan hak-hak warga negaranya.


Berikut beberapa pengertian konstitusi menurut beberapa ahli, antara lain:

Konstitusi adalah naskah yang menjelaskan kerangka kerja dan tugas pokok suatu badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.


Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan aturan-aturan yang membentuk badan penyelenggara negara.


Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:

    1. Konstitusi politik sosiologis adalah konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
    2. Konstitusi hukum, yaitu konstitusi merupakan kesatuan aturan yang hidup dalam masyarakat.
    3. Konstitusi yang bersifat politis adalah konstitusi yang tertulis dalam sebuah teks sebagai undang-undang.

Menurut CF. Konstitusi yang kuat adalah seperangkat asas yang didasarkan pada kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diatur, dan hubungan antara keduanya yang diatur.


Konstitusi adalah naskah yang memuat bangunan negara dan dasar-dasar sistem pemerintahan negara.


Baca juga artikel terkait: 3 Tugas Mahkamah Internasional dan sumber keputusan mereka


Konstitusi Dalam Pengertian Mutlak

  • Konstitusi sebagai unit organisasi yang meliputi undang-undang dan semua organisasi yang ada dalam negara.
  • konstitusi sebagai bentuk negara.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  • Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum tertinggi di negara.

    1. Konstitusi dibagi dalam pengertian relatif menjadi 2 pengertian, yaitu konstitusi sebagai tuntutan kaum borjuasi agar hak-haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai konstitusi dalam arti formal (konstitusi dapat ditulis) dan konstitusi konstitusi dalam arti material (konstitusi dalam arti isinya).

    2. Konstitusi dalam arti positif adalah keputusan politik tertinggi sehingga dapat mengubah tatanan kehidupan bernegara.
    3. Konstitusi dalam arti ideal adalah konstitusi yang memuat jaminan hak asasi manusia dan perlindungannya.

Tujuan konstitusional

Konstitusi memiliki tujuan yang berperan dalam suatu negara, yaitu:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang artinya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, maka konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan tidak menutup kemungkinan kekuasaan penguasa akan merajalela dan merugikan rakyat di dalamnya. umum.

  2. Melindungi hak asasi manusia berarti setiap penguasa berhak untuk menghormati hak asasi manusia orang lain dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.

  3. Pedoman penyelenggaraan negara berarti tanpa pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri.

Fungsi Konstitusional

Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara, fungsi konstitusi antara lain :

  • Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak dilakukan kesewenang-wenangan oleh pemerintah sehingga hak-hak warga negara terlindungi dan “konstitusionalisme” tersalurkan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai akta kelahiran bagi suatu negara “akta kelahiran negara baru”.

  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Konstitusi berfungsi sebagai instrumen yang membatasi kekuasaan.
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan simbol nasional.
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara suatu negara.

    Baca juga artikel terkait: Wewenang, Pengertian Mahkamah Agung beserta fungsi dan susunannya


Ruang Lingkup Konstitusi

Dalam berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, ruang lingkup konstitusionalisme demokrasi meliputi:


  1. Kekuasaan tunduk pada hukum
  2. Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia.
  3. peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. Akuntabilitas publik (tanggung jawab terhadap rakyat) sebagai mata rantai utama prinsip kedaulatan rakyat.

Klasifikasi Konstitusional

Berikut adalah klasifikasi ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial.

  • a) Tertulis dan tidak tertulis:

Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesucian khusus” dalam proses pembentukannya. Konstitusi tertulis merupakan instrumen yang mengatur para penyusunnya agar segala kemungkinan yang dirasakan terjadi dalam pelaksanaannya.


Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam menentukan kuorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur untuk mengubahnya (referendum, konvensi atau pembentukan lembaga khusus).


Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa prosedur khusus disebut konstitusi fleksibel. Sebaliknya, konstitusi yang mensyaratkan tata cara khusus untuk perubahan atau amandemen adalah konstitusi yang kaku.


  • c) Gelar Tinggi dan Tidak Tinggi:

Konstitusi berpangkat tinggi adalah konstitusi yang memiliki kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari bentuknya, konstitusi ini lebih unggul dari peraturan perundang-undangan lainnya. Demikian pula, kondisi untuk mengubahnya sangat serius.


Sedangkan konstitusi yang tidak setara adalah konstitusi yang tidak memiliki kedudukan dan derajat konstitusi yang tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah undang-undang jenis ini sama dengan persyaratan untuk mengubah peraturan lain pada tingkat undang-undang.


Baca juga artikel terkait: 15 Pengertian revolusi menurut para ahli teori revolusi


  • d) Persatuan dan persatuan:

Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara adalah serikat pekerja, maka akan diperoleh sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.


Dalam negara kesatuan tidak terdapat pembagian kekuasaan, karena semua kekuasaannya dipusatkan pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.


  • e) Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.

Menurut CF Strong, terdapat dua jenis pemerintahan presidensial di negara-negara dunia saat ini dengan ciri-ciri utama sebagai berikut:

    1. Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau oleh pemilih, seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
    2. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
    3. Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakannya pemilihan umum

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri di atas dapat digolongkan ke dalam konstitusi pemerintahan sistem presidensial.


Sejarah Konstitusi Indonesia

Sejak Indonesia merdeka, sistem ketatanegaraan selalu mencari bentuk yang sesuai dengan kondisi sosial politik masyarakat dan negara yang sedang tumbuh dan berkembang. Perubahan konstitusi selalu dibarengi dengan peristiwa-peristiwa penting di Indonesia. Peristiwa politik dan pergantian kepemimpinan juga memainkan peran penting dalam perubahan konstitusi yang sedang berlangsung.


Beberapa amandemen konstitusi adalah:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi pertama dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
  • Tahun 1949-1950 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat
  • 1950-1959 dengan UUD Sementara 1950

  • UUD 1945 diundangkan kembali pada tanggal 5 Juli 1959 dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959.
  • Dari tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 secara berkala diamandemen dengan Amandemen Pertama (1999), Amandemen Kedua (2000), Amandemen Ketiga (2001), dan Amandemen Keempat (2002).

Dengan kronologi sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Konstitusi boleh berganti berkali-kali, namun hal menarik yang tidak pernah berubah adalah nilai-nilai Pancasila selalu diterapkan sebagai pembukaan.


Pengalaman ini dapat semakin dipercaya bahwa sejarah tanpa sadar telah memberikan pelajaran bahwa ada kesepakatan nasional bagi bangsa Indonesia dalam pengelolaan kehidupan ketatanegaraannya.


Nampaknya Pancasila tetap dihadirkan sebagai syarat utama untuk menjadi pedoman pengaturan lebih lanjut dalam pasal-pasal konstitusi. Fenomena ini juga harus menjadi perhatian bagi unsur pemerintah dan lembaga lainnya dalam pelaksanaan dan pemeliharaan konstitusi di Indonesia.


Baca juga artikel terkait: “Unsur Bela Negara” di Indonesia beserta tujuan dan fungsinya


Perubahan UUD di Indonesia

Dalam sistem ketatanegaraan modern dikenal dua model perubahan konstitusi, yaitu pembaharuan dan amandemen.

Menurut Miriam Budiarjo, ada 4 macam prosedur dalam mengubah konstitusi, baik dalam model pembaharuan maupun amandemen, yaitu:


  • Sidang badan legislatif dengan penambahan berbagai syarat, misalnya dapat ditentukan kuorum sidang untuk membahas usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif yang dapat menerimanya.
  • Referendum (Pengambilan keputusan dengan menerima atau menolak usulan perubahan undang-undang

  • Negara bagian dalam negara federal (misalnya Amerika Serikat, ¾ dari 50 negara bagian harus disetujui)
  • Perubahan yang dilakukan dalam konvensi atau dilakukan oleh lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk tujuan perubahan.

Konstitusi sebagai instrumen demokrasi

Suatu konstitusi yang dapat dikatakan demokratis memuat prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu:

  1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas mengatur dan menjamin hak-hak minoritas.
  3. Ada jaminan penghormatan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga entitas kolektif tersebut tidak serta merta menghilangkan hak-hak dasar individu.

  4. Pembatasan pemerintah.
  5. Ada jaminan integritas negara nasional dan integritas wilayah.
  6. Ada jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.

  7. Adanya jaminan penerapan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang mandiri.
  8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
    • Pemisahan kekuasaan berdasarkan trias politica
    • Checks and balances lembaga pemerintah

Baca juga artikel terkait: 21 Definisi lengkap, tujuan, nilai dan jenis konstitusi menurut para ahli

Mungkin dibawah ini yang anda cari

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *