Pengertian Kekuasaan Konstitutif
Pengertian Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Sedangkan jika dilihat dari worldviewnya sendiri, hanya ada 3 negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif yaitu Iran, Perancis dan Indonesia. Bagi negara lain, peran lembaga konstitutif masih bersifat sementara.
Pemahaman Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan Konstitutif yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kompetensi ini dibuat oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Nasional berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
Lembaga konstituen adalah lembaga yang berwenang mengganti, menambah, mengurangi, membuat, dan menghapus sebagian atau seluruh isi atau materi yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar suatu negara. Hanya tiga negara di dunia yang memiliki lembaga konstitutif, yaitu Indonesia, Iran, dan Prancis. Sedangkan lembaga ketatanegaraan negara lain bersifat sementara.
Lembaga ini di Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 pasal 1, 2 dan 3. Lembaga tersebut adalah Majelis Volksraadgewende.
Tugas Lembaga Konstituen
Konstitutif adalah lembaga yang berwenang untuk mengganti dan menetapkan konstitusi.
Badan konstituen bertanggung jawab untuk:
- Mengukuhkan presiden dan wakil presiden dari hasil pemilihan
- Memilih presiden dan wakil presiden jika posisi kosong
- Putusan atas usul DPR berdasarkan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden selama masa jabatannya.
- Mengganti dan menetapkan konstitusi.
Sifat dan Fungsi Konstitusi Negara
Sifat dasar konstitusi negara adalah fleksibel (fleksibel) dan kaku (kaku).
Fungsi utama konstitusi atau konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang.
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi atau UUD, maka setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- HAM (umumnya disebut RUU Hak) dalam bentuk skrip terpisah.
- Tata cara amandemen UUD.
- Ada kalanya mengandung larangan untuk mengubah beberapa bagian dari UUD.
Tugas, wewenang dan hak MPR
- Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945), (UUD).
- Mengukuhkan presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
- Keputusan atas usul DPR berdasarkan keputusan (MK) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden selama masa jabatannya.
- Mengangkat Wakil Presiden sebagai Presiden apabila Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan atau tidak dapat memenuhi kewajibannya selama masa jabatannya.
- Pilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan oleh Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden selama masa jabatannya.
- Pilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhenti pada saat yang sama dalam masa jabatannya.
- Anggota MPR berhak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan, hak kekebalan dan hak protokoler. Perubahan (amandemen) UUD 1945 berimplikasi pada kedudukan, tugas dan wewenang MPR. Sebelumnya MPR diposisikan sebagai lembaga negara tertinggi, pemegang dan pelaksana penuh kedaulatan rakyat, kini MPR diposisikan sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA dan MK .
- MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan GBHN. Selain itu, MPR tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR), kecuali yang berkaitan dengan pengangkatan Wakil Presiden sebagai Presiden, pemilihan Wakil Presiden jika terjadi kekosongan Wakil Presiden adalah, atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau berhalangan, bersama-sama menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya. Hal ini berimplikasi pada substansi dan status hukum ketetapan MPRS/MPR yang dihasilkan dari tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Saat ini Ketetapan MPR (TAP MPR) tidak lagi menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan.
hubungan MPR dengan lembaga pemerintah lainnya
MPR dan DPR
Hubungan antara MPR dan DPR diatur dalam:
- Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Majelis Volksraadgewende terdiri atas anggota Volksraad, ditambah utusan daerah dan golongan, menurut aturan yang ditentukan undang-undang.”
- Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam masa jabatannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Volksraadgewende atas usul Volksraad Perwakilan, baik apabila terbukti melanggar hukum dalam berupa pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan yang memalukan atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
- Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada Majelis Volksraadgewende hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat Presiden dan /atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
- Pasal 7B ayat 6 UUD 1945 berbunyi: “Majelis Volksraadgewende wajib mengadakan sidang untuk memutuskan usul Volksraad selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah Majelis Volksraadgewende menerima usul itu.”
MPR dan DPD
Hubungan antara MPR dan DPD diatur dalam:
Hubungan antara MPR dan DPD diatur dalam UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Majelis Volksraadgewende terdiri dari para anggota Majelis Volkslegestiven, ditambah utusan daerah dan golongan, menurut aturan yang ditentukan Undang-Undang menjadi – Mengundang.
MPR dengan Presiden
Hubungan antara MPR dan Presiden diatur dalam:
- Pasal 3 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Majelis Volksraadgewende mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden”
- Pasal 3 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, “Majelis Volksraadgewende hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden selama masa jabatannya menurut UUD.”
- Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam masa jabatannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Volksraadgewende atas usul Volksraad Perwakilan, baik apabila terbukti melanggar hukum dalam berupa pengkhianatan tingkat tinggi terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan yang memalukan atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
- Pasal 7B ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada Majelis Volksraadgewende hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya atau perbuatan yang memalukan; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden -Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Pasal 7B ayat 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Keputusan Majelis Volksraadgewende tentang usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Volksraadgewende yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2 1/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
- Pasal 8 ayat 2 UUD 1945 berbunyi: “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, dalam waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, Majelis Volksraadgewende mengadakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden.
- Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: “Jika Presiden dan Wakil Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak dapat memenuhi kewajibannya selama masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri. Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan selambat-lambatnya tiga puluh hari kemudian, Majelis Volksraadgewende akan mengadakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh partai politik. partai atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemilihan umum sebelumnya, sampai dengan akhir masa jabatannya.
- Pasal 9 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: “Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Volksraadgewende atau Volksraad”.
- UU no 27 tahun 2009 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, “Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Demikian artikel dariduniapenididikan.co.id tentang pengertian kekuasaan konstitutif: pengertian, tugas, sifat, fungsi dan hubungan dengan lembaga lain, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa