Pahami prinsip kebijaksanaan
Sebelum membahas lebih jauh mengenai diskresi, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan diskresi itu sendiri. Banyak ahli hukum yang memberikan pengertian tentang asas diskresi, menurut Saut P. Panjaitan, diskresi (pouvoir discretionnaire, Perancis) atau Freies Ermessen (Jerman) adalah bentuk penyimpangan dari asas legalitas dalam arti moderasi hukum pengurusan. , oleh karena itu merupakan “pengecualian” terhadap asas legalitas. Menurut prof. Benyamin, diskresi diartikan sebagai kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurut dia, setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi.

Lebih lanjut, Gayus T. Lumbuun mendefinisikan diskresi sebagai berikut:
“Diskresi merupakan kebijakan pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah yang pada dasarnya membolehkan pejabat publik untuk melakukan suatu kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, dengan tiga syarat. Yakni, untuk kepentingan umum, masih dalam batas wilayah hukumnya, dan tidak melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Mengenai pengertian di atas, Gayus T. Lumbuun lebih lanjut menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan asas diskresi boleh saja melanggarnya secara hukum, tetapi pada prinsipnya tidak melanggar kepentingan umum dan bersifat keputusan seketika (tanpa rencana) dan tidak suatu tindak pidana. Menurut Prajudi, diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.
Sejarah berdirinya prinsip diskresi
Kemudian Laica Marzuki mengemukakan bahwa diskresi adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administratif dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pendapat lain diberikan oleh Thomas J. Aaron yang menyatakan bahwa diskresi adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum untuk bertindak atas dasar penilaian atau hati nurani, dan penggunaannya lebih merupakan gagasan moral daripada hukum. Sedangkan pengertian diskresi menurut Shachran Basah sebagaimana dikutip Patuan Sinaga, adalah:
“…, tujuan hidup bernegara yang ingin dicapai…, melibatkan administrasi negara dalam pelaksanaan tugas pelayanan publiknya yang sangat kompleks, luas cakupannya dan masuk ke dalam semua sektor kehidupan. Dalam penyelenggaraan negara memiliki keleluasaan untuk menentukan kebijakan, namun sikap tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Dengan memberikan kebebasan bertindakpisau gratis) kepada penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan negara kesejahteraan atau supremasi hukum sosial di Belanda ada kekhawatiran bahwa hasil dari pisau gratis akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga negara, pada tahun 1950 dibentuk panitia de Monchy di Belanda membuat laporan tentang prinsip-prinsip umum manajemen yang baik atau prinsip-prinsip umum yang tepat pengelolaan atau prinsip umum administrasi yang baik. Dengan demikian, laporan komite tersebut dapat menunjukkan lahirnya istilah prinsip-prinsip umum tata pemerintahan yang baik de Monchy.
Awalnya ada keberatan dengan konsep tersebut de Monchy khususnya dari pegawai negeri dan pegawai di Belanda, karena dikhawatirkan hakim atau PTUN akan menggunakan istilah tersebut untuk memberikan penilaian atas kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Namun, keberatan seperti itu sekarang hilang dari massa karena kehilangan relevansinya. Freies Ermessen tetap dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsinya.
Bahkan saat ini, prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik diterima dan dimuat dalam berbagai undang-undang di Belanda dan dalam yurisprudensinya. Misalnya pasal 8 basah AROB menegaskan bahwa hakim melakukan pemeriksaan, serta undang-undang tentang administrasi organisasi perusahaan (pasal 5) dan undang-undang umum tentang perpajakan negara (pasal 27).
Penggunaan asas diskresi dalam pembuatan produk hukum
Dalam aturan hukum modern, administrasi publik tidak hanya pelaksanaan hukum (hukum), tetapi untuk kepentingan pelaksanaan suatu aturan hukum dalam arti bahanmembutuhkan keberadaan pisau gratis/ prinsip kebijaksanaan.
Prinsip diskresi ini hanya diberikan kepada eksekutif (pemerintah) dan seluruh jajarannya, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, dalam menggunakan asas diskresi yang melanggar atau merugikan hak warga negara, pemerintah (pejabat eksekutif) dapat dimintai pertanggungjawaban oleh pengadilan.
Menurut Profesor Muchsan, ada dua produk hukum dasar, yaitu:
- Dasar peraturan/peraturan hukum positif yang berlaku;
Misalnya: Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah.
- Landasan Kebijakan;
Produk hukum sudah ada tapi dikesampingkan. Hal ini diperbolehkan, karena dalam hukum tata negara terdapat asas diskresi.pisau gratis (prinsip kebebasan bertindak). Hal ini tidak berarti bahwa asas legalitas dikesampingkan sama sekali, karena sikap perbuatan tata usaha negara harus dapat diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi atau berdasarkan ketentuan hukum tidak tertulis. Dalam hal ini asas legalitas tetap digunakan, hanya dalam arti yang lebih luas dan fleksibel yaitu tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi juga ketentuan hukum yang tidak tertulis, seperti misalnya. prinsip umum manajemen yang tepat. Jika dilihat dari asas diskresi, jika diterapkan maka penyelenggaraan negara terkesan sewenang-wenang, namun jika tidak dilaksanakan maka tujuan pembangunan nasional akan terhambat.
Masalah dalam kebijaksanaan
Kebebasan bertindak dengan sendirinya akan menimbulkan masalah yang kompleks karena melanggar asas legalitas dalam artian “pengecualian” semacam ini lebih berpeluang merugikan anggota masyarakat. Menurut prof. Muchsan, diskresi berpotensi menimbulkan perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak swasta, seperti pihak penguasa yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subjektif privat dalam hal:
- Penguasa melakukan perbuatan yang timbul dari hubungan hukum keperdataan dan melanggar ketentuan undang-undang.
- Penguasa melakukan perbuatan berdasarkan hak umum dan melanggar ketentuan tersebut.
Pembatasan Kebijaksanaan
Dalam hal diskresi, perlu ditetapkan batas toleransi. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kewenangan yang berlebihan sebagaimana disebutkan dalam Bab I di atas. Batasan toleransi terhadap diskresi ini dapat diturunkan dari pengertian yang dikemukakan Sjahran Basah sebelumnya, yaitu adanya kebebasan atau diskresi dalam penyelenggaraan negara untuk bertindak atas prakarsa sendiri; untuk menyelesaikan masalah mendesak yang tidak ada peraturannya; tidak boleh merugikan masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Jika kita berbicara tentang akuntabilitas, maka diskresi akan berkaitan dengan masalah subjek yang memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi, maka subjek yang berwenang melakukan diskresi adalah penyelenggara negara dalam arti sempit yaitu eksekutif. Argumen yang dikemukakan dalam hal ini adalah eksekutiflah yang lebih banyak bersinggungan dengan persoalan pelayanan publik, sehingga diskresi hanya ada di dalam pemerintahan (eksekutif). Bentuk sederhana dari keputusan administrasi di luar peraturan perundang-undangan yang dapat dilihat dalam contoh kehidupan sehari-hari adalah memo yang dikeluarkan oleh pejabat, pengumuman, surat keputusan (SK), surat keputusan, dan sebagainya.
Pembentukan produk hukum melalui asas diskresi
Untuk membentuk suatu peraturan atau produk hukum melalui asas diskresi, harus dibentuk dengan cara sebagai berikut:
- isi pengaturan dalam Keputusan Diskresioner merupakan perbuatan hukum bagi pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu:
- Asas kepastian hukum : Adalah asas dalam kerangka suatu negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Administrasi Negara.
- Prinsip keseimbangan: pengenaan hukuman yang adil terhadap karyawan.
- Prinsip kesepakatan
- Prinsip bertindak hati-hati
- Prinsip motivasi
- Prinsipnya jangan mencampuradukkan kewenangan
- Prinsip fair play : Pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan adil
- Prinsip keadilan atau fairness
- Prinsip menanggapi ekspektasi yang masuk akal
- Asas menghilangkan akibat batalnya putusan: Apabila akibat batalnya suatu putusan mengakibatkan kerugian, pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan direhabilitasi.
- Prinsip perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap pejabat publik diberi kebebasan dan hak untuk mengatur kehidupan pribadinya dalam batas-batas Pancasila
- Prinsip kebijakan: Pemerintah berhak membuat kebijakan untuk kepentingan umum
- Prinsip pelaksanaan kepentingan umum:
Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang pengertian asas diskresi: Sejarah Pembentukan, Penggunaan, Masalah, Batasan, Produk Hukum, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa