RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas menertibkan ribuan papan reklame ilegal yang masih berdiri di berbagai titik. Penertiban dilakukan bukan hanya demi menjaga kerapihan tata kota, tetapi juga untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bocor hingga diperkirakan mencapai Rp20 miliar per tahun.
Rapat koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Hadir dalam rapat tersebut Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, Bapenda, Dishub, Diskominfo, DSDABM, serta perwakilan kewilayahan.
“Penertiban harus dilakukan dengan tegas dan konsisten. Reklame bukan hanya soal keuntungan pengusaha, tapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah. Dengan pengelolaan yang baik, saya yakin PAD Kota Bandung dari sektor reklame akan meningkat signifikan,” ujar Erwin saat ditemui usai memimpin rapat, di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Erwin mengungkapkan data Pemkot Bandung menunjukkan ribuan papan reklame bermasalah masih berdiri di berbagai ruas jalan. Sebagian besar tidak berizin, sementara sebagian lainnya sudah habis masa berlaku izinnya. Keberadaan reklame tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga dan mengurangi penerimaan pajak daerah.
Erwin menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame kini menjadi payung hukum utama untuk penertiban. Aturan ini mempertegas larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan (Rumija) dan bando jalan, serta menetapkan radius larangan sejauh 100 meter dari sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan.
“Sekarang sudah jelas aturannya. Tidak boleh lagi ada reklame di trotoar, di perempatan harus berjarak minimal 25 meter, dan di kawasan pendidikan maupun rumah ibadah wajib steril dalam radius 100 meter. Semua harus tertib,” ujar Erwin.
Menurutnya, dalam rapat tersebut, Satpol PP ditugaskan melakukan pendataan menyeluruh terhadap reklame ilegal. Mekanisme penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari pemberitahuan, peringatan, hingga pembongkaran paksa bila pengusaha tidak mematuhi aturan.
“Saya sudah minta Satpol PP mengeluarkan surat pemberitahuan. Pengusaha reklame diberi kesempatan untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari. Kalau tidak, pemerintah yang akan membongkar,” tegas Erwin.
Selain penegakan aturan, Pemkot Bandung berkomitmen menjaga keseimbangan dengan iklim usaha. Erwin menegaskan, pengusaha reklame yang terkena penertiban akan tetap diberi kesempatan mendapatkan lokasi pengganti melalui sistem zonasi.
“Prinsipnya adalah keadilan. Pengusaha juga butuh kepastian. Karena itu, kita akan tetapkan zona mana yang boleh dan tidak boleh dipasang reklame. Dengan begitu, aturan jelas, kota tertib, dan iklim usaha tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menjelaskan ketentuan teknis terkait jarak dan lokasi akan diatur lebih rinci dalam Perwal. Misalnya, pada trotoar selebar 2,5 meter, ruang tersisa 70 cm masih bisa dimanfaatkan untuk reklame. Namun, agar tidak menimbulkan bias, Pemkot akan menetapkan zona khusus, termasuk di kawasan strategis seperti Dago dan tujuh kawasan larangan reklame yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Agar aturan ini berjalan efektif, Erwin mengatakan Diskominfo akan melakukan sosialisasi masif melalui berbagai kanal media. Pemkot juga membuka kanal pengaduan bagi warga melalui media sosial untuk melaporkan keberadaan reklame ilegal.
“Kami ingin melibatkan publik. Kalau warga menemukan reklame bermasalah, bisa langsung melapor melalui kanal resmi Pemkot. Dengan partisipasi bersama, penertiban akan lebih cepat,” kata Erwin.
Pemkot Bandung optimistis kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi keuangan daerah. Bila aturan ditegakkan secara konsisten, penerimaan dari sektor reklame diyakini dapat menjadi salah satu sumber utama PAD.
“Kalau semua pihak patuh, PAD dari reklame bisa meningkat signifikan. Kita butuh aturan yang jelas, pengusaha yang tertib, dan aparat yang tegas di lapangan. Semua ini demi kebaikan Kota Bandung,” ujar Erwin.(dsn)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan