Hack.AC.ID, BANDUNG – Pemerintah memperkenalkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.
Penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait adalah penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang seluruhnya bukan emas, batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya serta jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan. semua bahan selain emas dan/atau batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya oleh produsen dan pedagang perhiasan emas dan pengusaha emas batangan.
“Tujuan reorganisasi ini untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kemudahan dan penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong seluruh pelaku usaha di industri perhiasan emas masuk ke dalam sistem untuk menciptakan level playing field di semua lapisan ekosistem industri perhiasan emas, kata Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Dwi Astuti.
Dwi kemudian menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait sebagai berikut.
Perhiasan emas
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Produsen perhiasan emas wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada produsen perhiasan emas lain dan pedagang perhiasan emas atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sedangkan pedagang perhiasan emas PKP wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu yang lengkap untuk memperoleh/mengimpor perhiasan emas atau 1,65% dari harga jual. jika Anda tidak memilikinya.
Khusus untuk penyerahan oleh Pedagang Emas Perhiasan PKP kepada produsen perhiasan emas, besarnya ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.
Tarif ini lebih rendah dari aturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya atas penyerahan Emas Perhiasan oleh PKP Produsen dan PKP Pedagang Emas Perhiasan dikenakan PPN dengan tarif 10% dikalikan dasar pengenaan tarif kedua sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektif 2% dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, pengusaha pabrik dan pedagang perhiasan emas juga wajib memungut pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali untuk penjualan perhiasan emas kepada konsumen akhir, Pengusaha Kena Pajak (WP) yang dikenai Pajak Penghasilan. PPh CFM akhir. PP-55/2022 (dahulu PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan