pembeda antara PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi yakni perbedaan batas waktu mediasi yang menjadi?
- 10 hari
- 20 hari
- 30 hari
- 40 hari
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. 30 hari.
Dilansir dari Ensiklopedia, pembeda antara perma no.1 tahun 2016 dengan perma no.1 tahun 2008 tentang mediasi yakni perbedaan batas waktu mediasi yang menjadi 30 hari.
Itulah tadi jawaban dari pembeda antara PERMA No.1 Tahun 2016 dengan PERMA No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi yakni perbedaan batas waktu mediasi yang menjadi?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu kegunaan informasi akuntansi bagi pihak internal dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.