Hack.AC.ID- Tiga orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap sopir mobil yang terjadi di Jalan Cipatik-Soreang, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk ketiganya di wilayah Cihampelas, KBB. Aksi para pelaku sempat viral di media sosial lantaran melukai seorang pengendara mobil.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menjelaskan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan atas tindak pidana penganiayaan yang diterima pada tanggal 11 September 2025 lalu.
“Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polsek Cililin berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Senin (22/9/2025) pukul 00.30 WIB,” katanya, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, peristiwa tersebut berawal saat korban bernama Denda Ridwanda melintas di jalan raya Kecamatan Cihampelas menggunakan mobil sekitar pukul 18.30 WIB pada 7 September 2025 lalu.
“Pada saat bersamaan, ketiga tersangka, berinisial SPS, RAH, dan NR, mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan di jalan yang sama. Tersangka sampai melakukan standing di tengah jalan raya, kemudian mengenai kendaraan korban,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, akibat ulah para tersangka tersebut kemudian korban menegur lantaran aksi para pelaku yang dinilai membahayakan pengendara lain di jalanan.
“Ketiga pelaku tidak terima ditegur dan sempat terjadi keributan yang berhasil dilerai warga sekitar. Setelah dipisah, korban melanjutkan perjalanan, tetapi ketiga pelaku mengejarnya menggunakan sepeda motor,” katanya.
Ia menyebut, kemudian para tersangka mengejar korban dan di lokasi kejadian para pelaku ini langsung melakukan penganiayaan yang menyebabkan sejumlah luka. Korban mengalami sebanyak sembilan kali kontak fisik, masing-masing tiga kali mengenai kepala, pipi kanan, dan pipi kiri.
“Ketiga tersangka sempat menghindar setelah melakukan penganiayaan, namun akhirnya berhasil diringkus di wilayah Cihampelas. Ketiga pelaku juga terafiliasi dengan salah satu geng motor,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, pelaku berinisial SPS, mengaku melakukan pemukulan karena tidak terima setelah sepeda motornya jatuh dan mengenai mobil korban.
“Saya juga ikut mukul, semuanya mukul. Saya memang bawa motor ugal-ugalan sambil minum keras. Saya sudah masuk geng motor sejak 2018,” katanya. (KRO)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan