PCNU Kota Bandung Kecam Keras Trans 7, Siap Tempuh Jalur Hukum – Radar Bandung – Hack.AC.ID

40f01839-04ac-43f2-80e7-9a78033fdf5a-9771734-1502416-jpg

Hack.AC.ID, BANDUNG – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung menyampaikan kecaman keras terhadap stasiun televisi nasional, Trans 7, menyusul Narasi dalam penayangan program yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren di mata masyarakat.

Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Ketua PCNU Kota Bandung, KH. Ahmad Haedar, bersama oleh Sekretaris PCNU Kota Bandung, H. Iik Abdul Chalik, bertempat di Kantor PCNU Kota Bandung pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Iik Abdul Chalik menegaskan bahwa program yang ditayangkan Trans 7 telah gagal menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab.

“Kami, dari PCNU Kota Bandung, menyampaikan kecaman keras terhadap Trans 7 atas pemberitaan yang tidak relevan dengan fakta dan realitas pesantren sesungguhnya. Konten tersebut, alih-alih menjadi berita yang mendidik, lebih tepat sebagai fitnah yang dibungkus hiburan. merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan penjaga moral bangsa,” ujar H. Iik Abdul Chalik.

Ketua PCNU Kota Bandung, KH. Ahmad Haedar, menambahkan bahwa dampak negatif dari pemberitaan tersebut sangat serius dan merugikan seluruh komunitas pesantren.

“Pesantren adalah warisan budaya dan keagamaan yang telah mencetak ulama dan pemimpin bangsa. Ketika citra pesantren dirusak oleh pemberitaan yang dangkal dan sensasional, maka itu sama artinya dengan merusak fondasi moral masyarakat. Oleh karena itu, PCNU Kota Bandung tidak akan tinggal diam,” tegas KH. Ahmad Haedar.

Langkah Hukum Ditempuh, Permintaan Maaf Tidak Cukup

Menyikapi hal tersebut, PCNU Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum.

PCNU Kota Bandung melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU akan segera melakukan kajian dan menempuh jalur hukum terkait penayangan program yang merugikan dan mencederai harkat martabat pesantren ini. Tindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

PCNU Kota Bandung menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup dalam kasus ini. Stigma negatif yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat akibat pemberitaan yang tidak benar oleh Trans 7 tidak akan serta-merta terhapus hanya dengan permohonan maaf. Kerugian imateriil yang ditimbulkan jauh lebih besar dan memerlukan pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

PCNU Kota Bandung meminta Trans 7 untuk bertanggung jawab penuh atas materi siaran yang telah meresahkan ini dan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (apt)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *