Hack.AC.ID, BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pansus menyusun pasal-pasal terkait larangan pemasangan reklame diantaranya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan saat ini, pansus sudah menyusun pasal- pasal Perda tersebut.
Aturan baru yang akan diterapkan diantaranya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.
“Kami ingin semua JPO, tidak ada reklame. Sebelumnya pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta dan kompensasi pihak ketiga bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi,” ujar Ulan..
Menurut Ulan, saat ini ada beberapa JPO di Kota Bandung masih dipasangi reklame karena masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.
“Pemasangan reklame di JPO dilarang karena berbahaya untuk keselamatan dan keamanan warga masyarakat . JPO harus terbuka, tidak boleh tertutup reklame karena jika terjadi kriminal tak terlihat,” ujar politisi PKB ini.
Ulan juga menyebut, dalam Raperda ada pasal yang dihapus yang sebelumnya ada yaitu keberadaan Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung.
“Keberadaan organisasi reklame tidak lagi menjadi bagian di Perda yang sebelumnya masuk dan bisa mengatur reklame,” ujar Ulan.
Menurut, Ulan Reklame dibahas dan diatur kembali karena saat ini keberadaan reklame sangat semrawut.
“Reklame di Kota Bandung semrawut sehingga mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.hal karena banyak yang tak berizin tapi tidak ada tindakan bahkan ironisnya Pemkot tak punya data berapa jumlah reklame ilegal,” ujar.
Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang.
“Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame,” ujarnya.
Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.
Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.
“Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan,” ujarnya. (adv)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan