Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya? – Hack.ac.id

Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya?

  1. Semua jawaban benar.
  2. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
  3. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
  4. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Semua jawaban benar..

Dilansir dari Ensiklopedia, panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya semua jawaban benar..

Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.

Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu contoh reaksi eksoterm dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.

You May Also Like

About the Author: Hack Adm