Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?
- WARGA NEGARA
- NEGARA
- PENDUDUK
- MASYRAKAT
- ORANG ASING
Jawaban: E. ORANG ASING.
Dilansir dari Ensiklopedia, orang-orang yang berada di wilayah suatu negara, tetapi status hukumnya sebagai warga negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum negara tempat mereka berada, disebut orang asing.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.
Itulah tadi jawaban dari Orang-orang yang berada di wilayah suatu Negara, tetapi status hukumnya sebagai warga Negara lain dan mereka tunduk pada peraturan hukum Negara tempat mereka berada, disebut?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu pemberian nama wirausaha harus berpikir ke depan karena dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.