menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?
- dapat
- tidak dapat
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. dapat.
Dilansir dari Ensiklopedia, menurut hukum adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai subjek hukum dapat.
Itulah tadi jawaban dari menurut Hukum Adat dapatkah seorang bayi di dalam kandungan dikatakan sebagai Subjek Hukum?, semoga membantu.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu jelaskan proses pencernaan makanan pada manusia dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.