Mengeluarkan zakat mal bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya hukumnya?
- sunah
- Mubah
- Fardu ‘ain
- Fardu kifayah
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. Fardu ‘ain.
Dilansir dari Ensiklopedia, mengeluarkan zakat mal bagi orang yang mempunyai harta kekayaan telah mencapai nisab dan haulnya hukumnya fardu ‘ain.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Apa topik dari bacaan di samping dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.