
Pengertian APBD
Penyusunan APBD sangat penting dalam rangka penyelenggaraan urusan daerah. Oleh karena itu, harus dipersiapkan dan dipertimbangkan dengan matang, yang dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik untuk Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD adalah:
“Rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam angka-angka dan menunjukkan adanya sumber pendapatan yang merupakan target minimum dan biaya yang merupakan target maksimum untuk satu periode anggaran.”
(2004;24)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1874. Sehubungan dengan pokok-pokok pemerintahan di daerah yang dikemukakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, maka APBD dapat ditetapkan sebagai berikut:
“APBD adalah rencana operasional keuangan pemerintah daerah, di mana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran tertinggi untuk membiayai kegiatan dan proyek daerah dalam satu tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambarkan perkiraan pendapatan dan sumber pendapatan daerah untuk menutupi pengeluaran tersebut.”
Fungsi anggaran
Dalam buku terbitan LAN RI dijelaskan bahwa APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena:
- Tentukan besarnya pajak yang dipungut atas penduduk daerah yang bersangkutan.
- Ini adalah cara untuk mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
- Memberikan isi dan makna tanggung jawab pemerintah daerah pada umumnya kepada daerah pada khususnya karena APBD menggambarkan segala kebijakan pemerintah daerah.
- Merupakan cara untuk melakukan pengawasan kawasan dengan cara yang lebih mudah dan efektif.
- Merupakan pemberian kepada kepala daerah dalam batas-batas tertentu.
struktur APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
- pendapatan daerah
- Pengeluaran daerah
- Pembiayaan
Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah disebut surplus anggaran, tetapi jika selisihnya lebih kecil disebut defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus atau jumlah defisit anggaran.
Penerimaan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang merupakan penyertaan dana berjalan yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak wajib dibayar kembali oleh Daerah.
Pengeluaran daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi dana penyertaan berjalan yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak mendapat penggantian dari Daerah. Belanja daerah digunakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota, yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan pelayanan kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Pembiayaan daerah meliputi seluruh pendapatan yang harus dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diganti, baik pada tahun buku yang bersangkutan maupun pada tahun buku berikutnya.
Bagaimana menyiapkan APBD.
APBD disusun melalui beberapa tahapan kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut:
Tahapan proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas Pemerintah Daerah selanjutnya adalah menetapkan gambaran dan penjabaran mengenai visi, misi, dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan hal-hal yang menyangkut termasuk arahnya. . kebijakan umum daerah, program dan kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan kerangka pagu indikatif. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3).
pengeluaran APBD
Total belanja meningkat 83% dari tahun 2011 ke 2013, kemungkinan besar karena bertambahnya jumlah daerah, serta alasan logis meningkatnya kebutuhan pemerintah daerah.
komponen APBD
Dalam hal sumber pendapatan milik pemerintah daerah, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menetapkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pajak daerah
- Biaya daerah
- Pembagian keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
- JALAN hukum lainnya
Transfer Pemerintah Pusat
- Bagian pajak
- Bagi hasil sumber daya alam
- Dana Hibah Umum
- Dana Penghargaan Khusus
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Penyesuaian
Transfer Pemerintah Provinsi
- Pembagian pajak
- Bagi hasil sumber daya alam
- Untuk hasil lainnya
Pendapatan daerah lain yang sah
Sumber penerima APBD
Pendapatan atau akseptasi adalah pendapatan berupa harta benda dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan penjualan barang atau pemberian jasa. Dalam konteks APBD, yang dimaksud dengan pendapatan atau penerimaan tentunya adalah pendapatan yang berasal dari kekayaan dari suatu kegiatan di daerah yang berkaitan dengan penjualan barang atau pemberian jasa dari daerah tersebut. Penerimaan atau penerimaan APBD berasal dari berbagai sumber, yaitu:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 UU No. 33 Tahun 2004). Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang bersifat riil dengan menggali potensi daerah secara optimal sehingga menjadi sumber pendapatan daerah yang terbesar meskipun dananya tidak menentu tetapi dapat memberikan pendapatan yang besar bagi daerah.
Berikut yang termasuk pendapatan asli daerah, yaitu:
Pajak adalah iuran wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang diwajibkan oleh undang-undang dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009). Pajak daerah dibagi menjadi dua yaitu pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten/kota.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang secara khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (pasal 1 UU No. 28 Tahun 2009). Reimbursement terbagi menjadi tiga jenis, yaitu General Services Reimbursement, Business Services Reimbursement, dan Certain Licensing Reimbursement.
- Mengelola Kekayaan Daerah Terpencil
Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah usaha yang dimiliki oleh daerah tertentu dalam bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kehadiran BUMD sebagai kebijakan pemerintah daerah dalam mengolah potensi daerah, sehingga manfaat BUMD digunakan oleh pemerintah sebagai sumber dana pendapatan daerah.
Dalam pencarian sumber pendapatan daerah, pemerintah berwenang melakukan kegiatan pinjaman baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam pelaksanaan permohonan pinjaman harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat sebagai pihak yang berwenang memberikan jumlah tersebut. diterbitkan untuk mengatur pembiayaan.
Menurut undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah, dijelaskan untuk menunjukkan penghasilan sah lainnya. Legalitas yang dimaksud adalah sesuai dengan undang-undang dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga segala jenis pendapatan sepanjang memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan daerah lain yang sah seperti hibah dan dana darurat.
Apakah dana yang diperoleh dari pendapatan APBN dialokasikan ke daerah untuk membiayai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, terdiri dari Dana Bagi Hasil (RDF), Dana Alokasi Umum (DLU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) (UU No. 23 Tahun 2014). Dana perimbangan digunakan untuk membantu daerah dalam pembiayaan kewenangannya dan untuk menjaga keseimbangan sumber pendanaan pemerintah antara pusat dan daerah, serta untuk mengurangi kesenjangan pembiayaan pemerintah antar daerah.
Demikian artikel Duniadunia.co.id mengenai Mekanisme Penyusunan APBD: Struktur, Contoh, Sumber, Penerima, Komponen, Masalah, Pengertian, Fungsi, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa