Mahkamah Internasional – Pengertian, Fungsi, Wewenang, Tugas

mahkamah1-6623919-1441627-png

Mahkamah Internasional – Definisi, komposisi, fungsi, wewenang, tugas, sumber: Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Yang dalam hal ini anggotanya terdiri dari 15 hakim internasional yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa jabatan hakim adalah 9 tahun. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional adalah salah satu dari enam organisasi PBB.


mahkamah1-7299416

Pengertian Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah badan hukum dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini memiliki peran untuk mencegah terjadinya perselisihan antar negara. Mahkamah Internasional adalah kelanjutan dari Mahkamah Internasional Permanen yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Liga Bangsa-Bangsa.


Baca juga artikel terkait: Wewenang, Pengertian Mahkamah Agung beserta fungsi dan susunannya


Komposisi Mahkamah Internasional

Dalam pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional dijelaskan bahwa komposisi Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim, dengan masa jabatan 9 tahun. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai kompeten di bidang hukum internasional. Dari daftar calon ini, majelis umum dan dewan keamanan memberikan suara secara independen untuk memilih anggota mahkamah internasional.


Calon dengan suara terbanyak dipilih sebagai hakim pengadilan internasional. Biasanya lima hakim mahkamah internasional itu berasal dari negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China, dan Rusia). Selain 15 hakim tetap, Pasal 32 Statuta Mahkamah Internasional menetapkan pembentukan hakim ad hoc yang terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama 15 hakim tetap memeriksa dan memutus perkara yang disidangkan.


Baca juga artikel terkait: Sejarah berdirinya PBB dan tujuan lengkapnya


Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama mahkamah internasional adalah menyelesaikan perkara sengketa internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa mereka yang dapat melanjutkan ke Mahkamah Internasional adalah warga negara hukum negara. Ada tiga kategori tanah menurut undang-undang ini, yaitu sebagai berikut.


Baca juga artikel terkait: Definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa Lengkap


  1. Negara-negara anggota PBB berdasarkan pasal 35 ayat 1 statuta pengadilan internasional dan pasal 93 ayat 1 piagam PBB, secara otomatis memiliki hak untuk melanjutkan ke pengadilan internasional.
  2. Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta mahkamah internasional dapat melanjutkan ke mahkamah internasional apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan pertimbangan rapat umum PBB yaitu siap menerima ketentuan undang-undang mahkamah internasional Piagam PBB pasal 94 dan semua ketentuan yang berkaitan dengan mahkamah internasional.

Negara-negara yang bukan anggota undang-undang mahkamah internasional diharuskan dari kategori ini untuk membuat deklarasi yang akan mematuhi semua ketentuan mahkamah internasional dan Piagam PBB pasal 94.


Otoritas Mahkamah Internasional

Diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional, untuk mempelajari kewenangan ini harus dibedakan antara:

  1. Otoritas Rasional Personae (yang memiliki hak untuk mengajukan kasus ke Pengadilan)
  2. Hubungan Kewenangan Material (terkait dengan jenis sengketa yang dapat diajukan)

  • Otoritas Persona Rasional

Pasal 34(1) Statuta menyatakan: bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara-perkara di depan pengadilan.

Artinya: individu/organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak yang bersengketa di muka pengadilan.


Pasal 34 (1) Statuta hanya mengizinkan negara untuk mengajukan sengketa ke pengadilan. Namun, ayat (2) dan (3) pasal tersebut mengatur kemungkinan kerjasama dengan organisasi internasional.


Baca juga artikel terkait: Pengertian ASEAN dan 10 tujuan ASEAN


  • Rasional Otoritas Material

Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:

Kewenangan pengadilan meliputi semua perkara yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, terutama yang tertuang dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.


Kekuasaan pengadilan bersifat opsional:

Artinya: bahwa jika terjadi perselisihan antara dua negara, intervensi pengadilan hanya dapat dilakukan jika negara yang bersengketa membawa kasus tersebut ke pengadilan atas kesepakatan bersama. (Tanpa persetujuan para pihak yang bersengketa, kewenangan pengadilan tidak akan berlaku untuk sengketa tersebut.)


Menurut pasal 36 Piagam Mahkamah Internasional (MPI) maka negara-negara yang menyetujui piagam MPI dapat sewaktu-waktu mendeklarasikan bahwa mereka secara otomatis tunduk pada keputusan pengadilan.


Putusan yang dimaksud dapat berkaitan dengan sengketa mengenai:

    • interpretasi kesepakatan
    • hal-hal yang berkaitan dengan hukum internasional
    • ada sesuatu yang mengarah pada pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukan oleh salah satu pihak.
    • Jenis/jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan berkaitan dengan pelanggaran kewajiban perjanjian internasional

Baca juga artikel terkait: Hukum Dagang: Definisi Lengkap, Sumber, Ruang Lingkup dan Kedudukan Beserta Contohnya


Sumber hukum yang digunakan oleh Mahkamah Internasional

Pengadilan membuat keputusan sesuai dengan hukum internasional. Dalam menetapkan putusan tersebut, pengadilan menggunakan sumber-sumber yang disebutkan dalam Pasal 38 Piagam MPI, yaitu:


  1. Konvensi internasional
  2. kebiasaan internasional
  3. Prinsip umum hukum
  4. Keputusan pengadilan internasional
  5. Ajaran para ahli hukum dari berbagai negara (doktrin)

Tugas Mahkamah Internasional

Dalam hal ini, tugas mahkamah internasional antara lain:

  • Menyelidiki perselisihan antara negara-negara anggota.
  • Memberikan pendapat kepada rapat umum tentang penyelesaian perselisihan.
  • Dan menyarankan dewan keamanan untuk bertindak sebagai salah satu pihak terlepas dari keputusan pengadilan internasional.

Sumber Daya Membuat Keputusan

Sumber-sumber yang digunakan dalam pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:

  • Konvensi internasional untuk penentuan kasus yang diakui oleh negara yang bersengketa.
  • Penggunaan internasional sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.
  • Prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.

  • Keputusan yudisial dan pendidikan dari humas paling cakap di berbagai negara, sebagai sarana tambahan untuk menentukan aturan hukum. Pengadilan dapat mengambil keputusan “ex aequo et bono” yang menurut apa yang dianggap adil artinya “bila para pihak sepakat.

Dalam menjalankan tugasnya, Mahkamah Internasional memiliki dua kekuasaan. Kewenangan Mahkamah Internasional diatur dalam Bab II Statuta Mahkamah Internasional. Kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa “Contentions Case” dan memberikan saran, pendapat atau pertimbangan “advisory opinion” dalam penyelesaian masalah hukum internasional.


Baca juga artikel terkait: 31 Definisi hukum menurut para ahli lengkap


Mungkin dibawah ini yang anda cari

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *