Lima Paslon Pilkada Bandung Barat Sampaikan LADK, Ternyata Paslon Ini Paling Kecil – Hack.AC.ID

92c6c6c9-c42e-4857-b5b5-0dc6e24336ab-7943741-4781463-jpg

Hack.AC.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat secara resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari kelima paslon peserta Pilkada Bandung Barat 2024.

Terkait laporan awal dana kampanye (LADK) tertuang dalam Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan data dari KPU KBB menyebut, pasangan nomor urut 1 Didik Agus Triwiyono dan Gilang Dirgahari mencantumkan saldo awal Rp500.000.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Ritchie Ismail-Asep Ismail Rp100.000 dan pasangan nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat Rp20.000.000.

Selain itu, pasangan nomor urut 4 Edy Rusyandi dan Unjang Asari Rp1.000.000 dan nomor urut 5 Sundaya dan Asep Ismail Rp200.000.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, paslon nomor urut tiga yakni Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat menjadi paslon dengan LADK terbesar.

“Masing-masing calon sudah menyampaikan LADK. Sementara yang terbesar memang pasangan Hengky dan Ade,” katanya.

Ia menambahkan, usai menyampaikan LADK kemudian kelima paslon Pilkada Bandung Barat menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.

“Aturan mengenai dana kampanye sudah tercantum jelas dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam ketentuan itu, sumbangan dana kampanye bisa diperoleh dari partai politik, pasangan calon dan perusahaan swasta,” katanya.

“Ada dalam ketentuan kalau untuk sumbangan dana kampanye. Bisa dari dana pribadi, perusahaan swasta, komunitas. Yang gak boleh menyumbang itu jelas dari lembaga pemerintah, termasuk BUMN atau BUMD,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan PKPU juga membatasi dana sumbangan kepada paslon, yakni Rp75 juta untuk sumbangan perseorangan dan Rp750 juta untuk lembaga berbadan hukum seperti perusahaan.

“Ada batasan maksimal sumbangan dari perorangan, sumbangan. Begitupun komunitas dan kelompok atau perusahan,” katanya.

Ia menegaskan, dana sumbangan yang masuk, harus dicantumkan dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024 nanti dan Penyampaian LPSDK Perbaikan pada 25 Oktober 2024.

“Sementara itu, penggunaan dananya pun harus disampaikan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Nanti diakhir sudah harus melaporkan yang masuk dana kampanye berapa kemudian digunakan berapa untuk apa saja,” tandasnya. (KRO)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *