Lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah?
- Peradilan Agama
- Peradilan Tata Usaha Negara
- Peradilan Tinggi
- Peradilan Negeri
- Semua jawaban benar
Jawaban: B. Peradilan Tata Usaha Negara.
Dilansir dari Ensiklopedia, lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan menyelesaikan sengketa tata usaha negara adalah peradilan tata usaha negara.
Itulah tadi jawaban dari pertanyaan tersebut.
Semoga membantumu dalam mengerjakan soal-soal.
Kemudian, Buk Guru sangat menyarankan siswa sekalian untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu sebutkan hasil sidang ppki III dengan penjelasan jawaban dan pembahasan yang lengkap.